Perhelatan Pemilu 2024 di Jawa Barat mulai memunculkan dinamika. Teranyar, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran wilayah Jabar, Ridwan Kamil, diadukan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung.
Pihak yang mengadukan RK adalah Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar. Mereka menuding pria yang akrab disapa Kang Emil itu sudah melakukan kampanye terselubung dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," kata Anggota BBHAR PDIP Jabar Naga Sentana, Rabu (17/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu |
Naga mengungkap, acara yang videonya beredar itu, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 02 dan diduga melakukan kampanye. Padahal seharusnya aparat desa termasuk pihak yang dilarang berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024. Naga pun meminta Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.
"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
TKD Jabar pun pasang badan atas laporan PDIP ke Bawaslu itu. Juru bicara TKD Jabar MQ Iswara mengungkapkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dijelaskan apa yang dimaksud kegiatan kampanye politik. Menurutnya kegiatan yang disebut kampanye harus memenuhi beberapa unsur.
Menurut Iswara, jika Ridwan Kamil disebut melakukan kampanye hanya dengan memakai atribut khas dari calon presiden nomor urut 02, hal itu tidak bisa disebut kampanye.
"Kalau hanya warna sama tidak bisa diinterpretasikan bahwa sedang kampanye. Apakah orang pake baju kuning pasti Golkar? Kan belum tentu, anak SMA pake baju putih pasti PKS, kan belum tentu juga. Jadi unsur harus terpenuhi," tegas Iswara.
"Pertama ada ajakan ada kemudahan pembagian bahan kontak. Nah, semua unsur itu harus terpenuhi dulu kedua dari pakaiannya katanya kampanye. Nah itu apakah memang ada lambang tulisan nempel di baju Kang Emil atau hanya warna sama. Kalau sama kan tidak bisa diinterpretasikan sebagai kampanye," lanjutnya.
Dengan adanya laporan ke Bawaslu itu, Iswara menyebut TKD Jabar tidak akan terlalu menanggapi. Menurutnya TKD Jabar akan tetap fokus melakukan sosialisasi di sisa waktu masa kampanye sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024 nanti.
"Kita jalan terus kita fokus kampanye di sisa 27 hari ini, fokus kampanye sesuai dengan tugas wilayah masing-masing. Kita fokus kampanye, fokus bagaimana merebut simpati rakyat kita fokus sosialisasi program Prabowo dan Gibran," tuturnya.
Respons Bawaslu
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya tanda terima laporan yang diajukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar baru diterima hari ini.
"Bahwa betul ada pelaporan berkaitan yang dimaksud, kemarin memang datang (pelapor) tapi belum melakukan proses laporan, tapi belum tanda terima dan hari ini yang bersangkutan hadir dan sudah ada tanda terima laporan," kata Syaiful, Rabu (17/1/2024).
Syaiful menjelaskan, Bawaslu akan mengkaji lebih dulu laporan tersebut dalam dua hari ke depan. Menurutnya ada kemungkinan terkait hasil kajian.
"Punya waktu dua hari melakukan kajian dan memperjelas status laporan, jika unsur formil tidak masuk, materil masuk, kita akan komunikasi ke pelapor untuk melengkapi laporannya," ungkapnya.
Namun jika laporan itu dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil, Syaiful menegaskan akan menaikkan status laporan menjadi teregister. Pada status ini, Bawaslu berhak meminta klarifikasi dan memanggil yang bersangkutan.
"Tapi kalau lengkap tentunya memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan menaikkan statusnya di register dan klarifikasi. Penanganan pelanggaran intinya setelah diregister 7+7 hari untuk mengklarifikasi, memanggil ahli segala macam," ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berencana memeriksa sejumlah pihak Kamis (18/1/24). Selain ketua pelaksana, ketua Apdesi dan Ketua Pabdesi Kabupaten Tasikmalaya akan di konfirmasi. Kedatangan RK terjadi Sabtu lalu (13/1/24). RK disinyalir melakukan kampanye terselubung dalam kegiatan Jambore PABDESI Kabupaten Tasikmalaya di Cipatujah.
"Besok permintaan keterangan Ketua Pelaksana Ketua Apdesi dan Ketua Pabdesi Kabupaten Tasikmalaya. Kita cari tau apa yang terjadi dalam kegiatan Jambore itu. Jelasnya seperti apa. Sementara memang soal netralitas dan upaya kampanye terselubung," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda.
Simak Video 'Bawaslu Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Netralitas Jelang Pemilu':