Dilaporkan PDIP ke Bawaslu, Ridwan Kamil Bantah Langgar Aturan Kampanye

Dilaporkan PDIP ke Bawaslu, Ridwan Kamil Bantah Langgar Aturan Kampanye

Bima Bagaskara - detikJabar
Kamis, 18 Jan 2024 15:51 WIB
Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil.
Ketua TKD Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil. Foto: Ikbal Selamet/detikJabar
Bandung -

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil membantah melanggar aturan kampanye saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil menyebut dirinya sama sekali tidak melanggar aturan kampanye. Sebab menurutnya, BPD bukan termasuk pihak penyelenggara negara yang dilarang terlibat dalam politik praktis.

"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh2 politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti kades atau staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran)," singkat Ridwan Kamil, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye. Laporan itu dilayangkan oleh PDI Perjuangan Jabar melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).

Anggota BBHAR PDIP Naga Sentana mengatakan laporan tersebut berisi dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam acara yang videonya beredar itu, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas dari calon presiden nomor urut 02 dan diduga melakukan kampanye. Padahal seharusnya aparat desa termasuk pihak yang dilarang berpihak dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," ujar Naga, Rabu (17/1/2024).

Naga mengungkapkan, atas beredarnya video, PDI Perjuangan Jabar melalui BBHAR memutuskan untuk membuat laporan ke Bawaslu. Dia meminta Bawaslu menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya tanda terima laporan yang diajukan oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar baru diterima hari ini.

"Bahwa betul ada pelaporan berkaitan yang dimaksud, kemarin memang datang (pelapor) tapi belum melakukan proses laporan, tapi belum tanda terima dan hari ini yang bersangkutan hadir dan sudah ada tanda terima laporan," kata Syaiful.

Syaiful menjelaskan, Bawaslu akan mengkaji lebih dulu laporan tersebut dalam dua hari ke depan. Menurutnya ada kemungkinan terkait hasil kajian. "Punya waktu dua hari melakukan kajian dan memperjelas status laporan, jika unsur formil tidak masuk, materil masuk, kita akan komunikasi ke pelapor untuk melengkapi laporannya," ungkapnya.

Namun jika laporan itu dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil, Syaiful menegaskan akan menaikkan status laporan menjadi teregister. Pada status ini, Bawaslu berhak meminta klarifikasi dan memanggil yang bersangkutan.

"Tapi kalau lengkap tentunya memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan menaikkan statusnya di register dan klarifikasi. Penanganan pelanggaran intinya setelah diregister 7+7 hari untuk mengklarifikasi, memanggil ahli segala macam," ujarnya.

(bba/sud)


Hide Ads