Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bakal mengajukan uji materi atau judicial review terhadap undang-undang yang mengatur besaran pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami (akan) melakukan langkah hukum judicial review di MK tentang aturan tersebut. Memang dirasakan terlambat karena ada beberapa daerah sudah menetapkan melalui Perda," kata Wakil Ketua PHRI Yuno Abeta Lahay usai menghadiri Rakerda PHRI Jabar di Bandung, Rabu (17/1/2024).
Yuno menuturkan, dalam gugatannya, PHRI meminta pasal yang mengatur besaran pajak 40-75 persen untuk hiburan dihapus. Tuntutan itu kata dia berbeda dari judicial review yang dilayangkan asosiasi pengusaha spa di Bali.
"Spa itu meminta pengecualian, spa kesehatan tidak dimasukkan, kalau kita (PHRI) mintanya pasal yang menetapkan 40-75 persen itu dihapus karena pasal sebelumnya sudah ada (pajak) 10 persen," tegasnya.
Menurutnya, kenaikan pajak 40-75 persen akan berdampak negatif bagi dunia pariwisata di Indonesia. Sebab kata Yuno, hiburan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari industri pariwisata.
"Hiburan dan kawan-kawannya itu kan penunjang pariwisata, kekhawatiran mulai terasa, Mbak Inul sudah menyampaikan kunjungan sudah dirasa turun, kami memang dari seluruh stakeholder pariwisata menganggap ada satu bagian bahwa entertainment, lifestyle di situ, terhambat dan itu otomatis mengganggu keseluruhan bisnis pariwisata," paparnya.
Lebih lanjut, Yuno menuturkan, saat ini PHRI sedang mendata daerah mana saja yang telah menetapkan kenaikan pajak hiburan. Untuk di Jawa Barat, dia menyebut baru Kabupaten Bogor yang diketahui telah menetapkan pajak hiburan naik hingga 50 persen.
"Sejauh ini yang saya tahu Kabupaten Bogor sudah menetapkan 50 persen. Kami dari PHRI sudah mulai mengumpulkan data, cuma yang baru kita dapat itu Kabupaten Bogor," ungkapnya.
"Masing-masing daerah punya kewenangan karena ada range 40-75 persen. Tapi bagaimanapun kita lobi, bottom-nya 40 persen sudah susah, naik 30 persen," tutup Yuno.
(bba/dir)