Kota Bandung mulai memberlakukan penyesuaian tarif layanan di Puskesmas. Tahun 2024, biaya layanan tersebut resmi naik dari Rp3 ribu menjadi Rp15 ribu.
Meski mengalami kenaikan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian memastikan, penyesuaian tarif itu tidak diberlakukan untuk peserta BPJS maupun warga yang mendapat layanan UHC. Tarif ini hanya dikenakan bagi warga yang menjadi pasien umum di Puskesmas.
"Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik," kata Anhar dalam keterangannya dikutip detikJabar, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS," ungkapnya menambahkan.
Dalam keterangannya, per 5 Januari 2024 Kota Bandung memberlakukan kenaikan tarif retribusi pelayanan Puskesmas dari Rp3 ribu menjadi Rp15 ribu. Perubahan tarif layanan ini dilakukan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono juga menyebut, bahwa penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan kepada pasien.
"Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini," ujar Bambang saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin.
Ia meminta, agar Puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan. "Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya," pungkasnya.
(ral/mso)