Sah! Daging Anjing Terlarang Diedarkan di Korea Selatan

Kabar Internasional

Sah! Daging Anjing Terlarang Diedarkan di Korea Selatan

Ahmad Masaul Khoiri - detikJabar
Kamis, 11 Jan 2024 07:00 WIB
Animal rights activists attend a protest rally supporting the government-led dog meat banning bill  at the National Assembly in Seoul, South Korea, Tuesday, Jan. 9, 2024. South Koreas parliament on Tuesday passed a landmark ban on production and sales of dog meat, as public calls for a prohibition have grown sharply over concerns about animal rights and the countrys international image. (AP Photo/Ahn Young-joon)
Korea Selatan Resmi Larang Perdagangan dan Konsumsi Daging Anjing (Foto: AP/Ahn Young-joon)
Korea Selatan -

Korea Selatan mengakhiri pembantaian dan penjualan anjing untuk santapan melalui undang-undang yang melarang perdagangan daging anjing. Dilansir dari BBC Rabu (10/1/2024), undang-undang ini bertujuan untuk mengakhiri praktik makan daging anjing yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Di bawah undang-undang ini, memelihara atau menyembelih anjing untuk dikonsumsi akan dilarang. Begitu pula dengan mendistribusikan atau menjual daging anjing. Mereka yang terbukti bersalah dapat dipenjara.

Mereka yang menyembelih anjing dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara, sementara mereka yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya atau menjual daging anjing dapat dipenjara maksimal dua tahun. Namun, konsumsi daging anjing itu sendiri tidak ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang baru ini akan mulai berlaku dalam waktu tiga tahun, memberikan waktu bagi para peternak dan pemilik restoran untuk mencari sumber pekerjaan dan pendapatan alternatif.

Mereka harus mengajukan rencana untuk menghentikan bisnis mereka kepada pemerintah setempat.

ADVERTISEMENT

Pemerintah telah berjanji untuk mendukung penuh para peternak daging anjing, tukang jagal, dan pemilik restoran, yang bisnisnya akan dipaksa untuk ditutup, meskipun rincian kompensasi yang ditawarkan masih harus dirundingkan.

Menurut statistik pemerintah, Korea Selatan memiliki sekitar 1.600 restoran daging anjing dan 1.150 peternakan anjing pada tahun 2023.

Rebusan daging anjing, yang disebut boshintang, dianggap sebagai makanan lezat di kalangan orang tua Korea Selatan, tetapi dagingnya tidak lagi populer di kalangan anak muda.

Menurut jajak pendapat Gallup tahun lalu, hanya 8% orang yang mengatakan bahwa mereka telah mencicipi daging anjing dalam 12 bulan terakhir, turun dari 27% pada tahun 2015.

Jumlah itu kurang dari seperlima dari mereka yang disurvei mengatakan bahwa mereka mendukung konsumsi daging tersebut.

Artikel ini telah tayang di detikTravel dengan judul Korsel Sahkan UU Pelarangan Dagang Daging Anjing

(msl/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads