Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dipecat dari jabatannya karena mendukung salah satu pasangan calon capres dan cawapres.
Anggota PPS itu terang-terangan mendukung paslon nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia bergabung dalam organisasi yang mendukung paslon tersebut.
"Ternyata dia hadir dalam kegiatan organisasi yang mendeklarasikan dukungan ke paslon 02. Awalnya kamu kira kegiatan organisasi biasa, tapi ternyata bukan," kata Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand saat dihubungi, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ saja, yang bersangkutan ternyata tidak pernah mengikuti rapat pleno hingga tiga kali. Pihaknya kemudian memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait segala informasi yang diterima KPU Kota Cimahi.
"Sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Bahkan sempat didatangi ke kediamannya, tapi dia tidak ada dan keberadaannya tidak diketahui," kata Anzhar.
Dari situ, pihaknya bersama komisioner KPU Kota Cimahi yang lain membahas nasib yang bersangkutan dan akhirnya diputuskan dipecat.
Pemecatan sendiri mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"Indisipliner itu juga yang jadi dasar pemberhentian atau pemecatan terhadap yang bersangkutan sesuai surat keterangan yang disampaikan oleh PPS kepada kami," ujar Anzhar.
Sementara saat ini, pengganti antar waktu (PAW) anggota PPS Kelurahan Cipageran yang sudah dipecat itu sudah disiapkan. Calon penggantinya akan dipanggil terlebih dahulu memastikan kesediaannya.
"Besok itu kita mau panggil pengganti anggota PPS Cipageran (yang sudah dipecat). Kita akan tanya dulu kesediaannya, setelah itu kita lakukan pelantikan," ujar Anzhar.
(mso/mso)