Taman Monumen Perjuangan (Taman Monju) telah direvitalisasi. Pemkot Bandung bersama dengan Pemprov Jabar pun berupaya menyediakan lahan parkir resmi bagi pengguna roda dua dan empat.
Kini, Taman Monju punya beberapa titik parkir yang mulai berlaku pada Sabtu (13/1/2024). Bagi pengunjung roda dua, kantong parkir di Jalan Majapahit atau Gasibu Barat. Sedangkan roda empat bisa parkir di Taman Gentong depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Alhamdulillah mulai Sabtu ini, Gasibu Barat/Jalan Majapahit bisa parkir roda dua. Roda empat parkir di depan gedung DPRD Provinsi Jabar yaitu Taman Gentong. Ini sudah seizin dari Pemprov, akan kita mulai coba untuk Sabtu dan Minggu ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (8/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantong parkir resmi telah disediakan untuk menghindari parkir liar. Selain itu, Pemkot Bandung juga menyiagakan petugas Satpol PP di Jalan Surapati.
Terkait penataan zona bebas PKL, Pemkot Bandung juga menjadikan lahan di Monju Utara sebagai tempat parkir sekaligus lahan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar taman Monju. PKL yang berada di Tugu COVID-19 akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran.
"Kita pasang dari subuh 6 truk agar tidak ada parkir di Surapati. Semua diarahkan ke Monju Utara. Tidak boleh ada PKL di fasilitas umum Monju. Depan Pengadilan juga dikosongkan, semua didorong ke utara. Ini kita koordinasikan dengan Pemprov Jabar," ucap Ema.
Kemudian, Ema menambahkan, di Jalan Sentot Alibasyah dan Jalan Diponegoro juga tidak boleh ada kendaraan parkir dan PKL yang berjualan.
Hal ini berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang memuat larangan berjualan di Taman.
Serta untuk parkir ada pada Peraturan Wali Kota Bandung nomor 66 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Pada poin A bagian 4-5 tercantum kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp3.000 per jam.
"Area parkir Jalan Majapahit hanya untuk Sabtu-Minggu kita akomodir. Senin-Jumat harus clear area parkir. Jalan Sentot Alibasya juga tidak boleh dijadikan kantong parkir," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo menuturkan, rencana pendataan hanya bisa dilakukan pada hari Minggu. Rencananya, PKL di Monju hanya boleh berdagang di akhir pekan.
"Kami akan bentuk tim gabungan pendataan tanggal 14 Januari ini dengan melibatkan Bappelitbang, Dinas KUKM, camat, Satpol-PP, dan Dishub," jelas Anton.
Terkait parkir, Plh Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menegaskan akan memasang rambu untuk menertibkan parkir liar dan PKL di sekitar Monju.
"Untuk Monju, kami coba memasang rambu, petugas juga tetap ada. Kami juga Sabtu ini akan coba kendaraan roda dua untuk parkir di Jalan Majapahit. Sedangkan Jalan Ariajipang dan Jalan Sentot Alibasyah dikosongkan," kata Ricky.