Tapi, masih segar di ingatan soal konflik yang terjadi antara Satpol PP dan PKL di daerah Jalan Dalem Kaum, Bandung. Seperti diketahui, Dalem Kaum merupakan zona merah bagi PKL. Penertiban PKL memang bukan hal mudah.
Meskipun begitu Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan bahwa ia bakal memastikan ruang publik baru ini akan dijaga sebaik-baiknya. Ia tentu tak ingin, ada perdebatan lagi soal PKL atau pun pungli parkir harga selangit.
"Kebersihan, keindahan, dan kenyamanan itu menjadi sebuah keharusan. Oleh karenanya saya nanti akan berkolaborasi dalam waktu yg tidak lama ini dengan Pemprov baik untuk penataan PKL atau pun parkirnya. Jadi itu yg akan kita lakukan," kata Bambang, Kamis (28/12/2023).
Ia menyebutkan Kota Bandung sudah punya standar dan peraturan terkait tarif parkir dan PKL. Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang memuat larangan berjualan di Taman.
Serta untuk parkir ada pada Peraturan Wali Kota Bandung nomor 66 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir. Pada poin A bagian 4-5 tercantum kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp3.000 per jam.
Hal ini lah yang akan digodok kembali pengawasannya oleh Pemkot Bandung. Baik PKL, maupun tarif parkirnya.
"Saya sudah perintahkan kepada jajaran di bawah saya untuk melakukan identifikasi dan melakukan kajian, dan juga bikin konsep seperti apa untuk segera diterapkan. Sudah ada yg pasti range-nya antara Rp3.000," ucap Bambang.
Sementara itu dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi bahwa pengawasan area anti PKL sudah diantisipasi dengan menurunkan sejumlah personel.
"Setiap hari diterjunkan 1 regu (20 orang). Pada hari Minggu 1 peleton (30-50 orang). Terkait tindak lanjut setelah diresmikan akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Propinsi untuk pengamanannya," kata Rasdian.
Sebelumnya diberitakan, Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat atau biasa disebut Taman Monju kini punya wajah baru. Monumen yang terletak di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung ini telah selesai direvitalisasi.
Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 72.040 meter persegi sebelumnya diresmikan penggunaanya oleh Gubernur Jabar terdahulu R. Nuriana pada 23 Agustus 1995.
"(Hari ini) meresmikan revitalisasi monumen perjuangan yang sebetulnya diresmikan 28 tahun silam oleh Pak Nuriana, sekarang direvitalisasi dan untuk kepentingan masyarakat, untuk berkumpul di sini," kata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin usai peresmian, Kamis (28/12/2023). (aau/sud)