13 Nyawa Melayang di Subang gegara Minuman Setan

Kaleidoskop Jabar 2023

13 Nyawa Melayang di Subang gegara Minuman Setan

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 01 Jan 2024 09:30 WIB
Ilustrasi kasus miras oplosan
Ilustrasi miras oplosan (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Subang -

Warga Kabupaten Subang dihebohkan dengan sebuah kejadian di tahun 2023. Peristiwa tersebut tak lain tragedi belasan nyawa warga melayang akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Tragedi tersebut terjadi pada Senin (30/10/2023) dini hari. Saat itu awalnya terdapat laporan sebanyak 13 pasien dinyatakan meninggal dunia di RSUD Ciereng, Subang. Pasien itu diketahui dilarikan ke RSUD usai mengonsumsi miras oplosan di Tambakan, Jalancagak, Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kala itu mengatakan, kronologi kejadian berawal dari belasan warga menenggak miras setelah mendatangi acara pesta pernikahan dari rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi awal penyebabnya karena ada acara pernikahan selesai pukul 9 malam. Kemudian setelah selesai acara pernikahan mereka bergeser untuk pesta miras. Dampaknya dari tengah malam sampai subuh sampai pagi tadi," ujar Ariek di Subang.

Setelah mendapatkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP polisi, kata Ariek, korban membeli miras oplosan di salah satu warung milik pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) warga asal Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Usai mengetahui adanya korban tewas akibat menenggak miras yang dijualnya, mereka pun langsung melarikan diri.

ADVERTISEMENT

Tidak membutuhkan waktu lama, pada kurun waktu kurang dari 24 jam pun kedua pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Mereka ditangkap di wilayah Setiabudi, Bandung.

Ariek menjelaskan, saat itu dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan maupun penyidikan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengoplosan miras dengan melebihi dosis batas normal.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui jika telah melakukan pengoplosan miras di luar dosis yang telah ditentukan," kata Ariek.

Menurut Ariek, dari hasil pemeriksaan juga, keduanya telah melakukan aksi pengoplosan miras sejak Maret 2023. "Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat," katanya.

"Kemudian, terkait dari dua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan saksi yang kami kumpulkan baik di TKP maupun kios tempat pengoplosan dua orang tersebut sudah cukup untuk kami naikkan ke status tersangka," ucapnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas telah mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat untuk mengoplos minuman keras.

Barang bukti yang diamankan itu diantaranya, 14 dus berisi botol kosong, satu plastik sodium sudah terbuka, tiga dirigen berisi ciu, dua pasang sarung tangan, enam dus minuman berbagai merek, satu kantong plastik segel botol, dua bal botol plastik kosong, dua botol berisi minuman berwarna kuning, serta 15 bungkus serbuk penambah stamina.

"Kami berkomitmen menindak tegas peredaran miras oplosan yang berada di Kabupaten Subang. Kami ada menggandeng pihak terkait untuk melawan miras. Kami juga besok merencanakan ada pemusnahan miras selama pengungkapan 4 bulan ke belakang," ungkap Ariek.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun akhirnya dikenakan pasal yaitu pasal 204 pidana dan atau pasal 146 junto pasal 140 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads