Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan, ada seorang guru ASN di Kota Sukabumi yang terbukti mendukung salah satu calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024 dapil Jawa Barat. ASN tersebut terancam dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akibat perbuatannya tersebut.
M. Aminuddin selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi mengatakan, ASN tersebut diketahui berinisial IW. Ia merupakan guru olahraga di salah satu SMK di Kota Sukabumi.
Kronologi temuan dugaan dukungan caleg melalui media sosial Instagram itu pertama kali diketahui pada 22 November 2023. IW memposting salah satu caleg kontestan DPD RI Dapil Jabar dalam reel Instagram
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah tanggal 22 November yang bersangkutan ini posting di reel. Kemudian menyampaikan informasi terhadap Bawaslu Provinsi (Jabar), Bawaslu Jabar menyampaikan informasi dan diteruskan kepada Bawaslu Kota Sukabumi untuk dilakukan penelusuran," kata Aminuddin kepada detikJabar, Sabtu (30/12/2023).
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata IW merupakan ASN guru olahraga. Bawaslu juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dan beberapa orang lainnya yang berhubungan dengan postingan tersebut.
"Kami melakukan klarifikasi kepada pemberi informasi awal juga kepada terlapor. Tadi informasi yang disampaikan oleh teman-teman sekretariat untuk terlapor sudah tapi masih dalam kajian dan belum bisa kami keluarkan karena kami harus melakukan pleno dulu," ujarnya.
Dia menegaskan, apabila IW terbukti melakukan pelanggaran maka pihak Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan teguran. Diketahui, Aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial.
ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
"Jadi sampai dengan sejauh ini kalaupun memang misalkan terbukti yang bersangkutan ini melanggar kami akan merekomendasikan kepada KASN diberikan teguran, tinggal nanti nunggu keputusan dari KASN," tutupnya.
(yum/yum)