Temuan Bawaslu Selama 3 Pekan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Jabar

Temuan Bawaslu Selama 3 Pekan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Jabar

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 20 Des 2023 23:45 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Bandung -

Tiga pekan berlalu masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Sejak 28 November 2023 kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, pelanggaran kampanye yang paling banyak ditemukan berdasarkan laporan yang masuk adalah pelanggaran yang sifatnya administratif. Zacky mencontohkan, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak melampirkan surat pemberitahuan untuk menggelar kegiatan kampanye.

"Sehingga kan tidak bisa termonitor karena tidak ada pemberitahuan," kata Zacky usai deklarasi tolak money politics, hoax dan politisasi sara di Kota Bandung, Rabu (20/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait politik uang, Zacky menyebut masih ada beberapa peserta Pemilu yang melakukan politik uang di beberapa kabupaten/kota seperti Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor dan Kota Cimahi.

"Membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, dalam bentuk uang juga ada di beberapa kabupaten/kota. Nah saya kira perjalanan setelah 3 minggu ini perlu menguatkan komitmen kembali bersama para stakeholder, utamanya para peserta pemilu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Zacky menyebut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023, peserta Pemilu seharusnya bisa berkontribusi kepada masyarakat lewat kegiatan kampanye tanpa harus memberikan uang atau barang secara langsung.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong para peserta Pemilu untuk memanfaatkan ruang tersebut agar menghindari pelanggaran seperti politik uang dalam tahapan kampanye ini.

"Jadi kalau ngasih sembako secara langsung itu gaboleh, coba dibikin acaranya semacam bazar. Yang penting ada transaksi di situ jual-beli yang wajar aja, misalnya diskon 50% dari harga pasaran. Itu kan menguntungkan masyarakat juga, tapi tidak masuk pada ruang politik uang," ujar Zacky.

Pelanggaran lainnya yang ditemukan Bawaslu yakni pelaksanaan kampanye pertemuan tatap muka terbatas, hal itu terjadi di 16 daerah di Jabar.

"Kemudian tempat ibadah untuk kampanye, ini ada di 2 kabupaten/kota, Kabupaten Bandung dan Karawang. Kemudian tempat pendidikan untuk kampanye, informasi awalnya ada di Karawang juga," jelasnya.

Bukan hanya hanya itu saja, Bawaslu juga mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, keterlibatan dewan pengawas BUMD di Garut, hingga keterlibatan kepala desa di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sumedang.

"Keterlibatan BPD Kabupaten Cirebon. Keterlibatan ASN Kota Sukabumi. 12 dugaan perusakan APK di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Bekasi, Cirebon, Karawang, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon dan Depok," bebernya.

Zacky menegaskan, seluruh pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini pihaknya tengah mencari bukti, saksi terkait laporan pelanggaran tersebut.

"Meskipun belum ada yang inkrah kan harus ada dalam proses, jadi sedang berproses, bahwa peristiwa hukum soal potensi pelanggaran pidana itu memang terjadi," tutup Zacky.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads