Pemkot Sukabumi Anggarkan Rp 5 Miliar untuk Pemilu 2024

Pemkot Sukabumi Anggarkan Rp 5 Miliar untuk Pemilu 2024

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 26 Okt 2023 19:30 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Sukabumi -

Pemerintah Kota Sukabumi menghibahkan anggaran sebesar Rp5 miliar lebih untuk pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024 mendatang. Anggaran itu dihibahkan untuk KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi.

Berdasarkan salinan Keputusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang diterima detikJabar, tertulis jika penganggaran hibah untuk rangkaian pelaksanaan pemilukada serentak Tahun 2024 sebesar Rp5.055.040.598 untuk KPU dan Bawaslu.

Secara rinci, Bawaslu Kota Sukabumi mendapatkan hibah Rp229.245.000 atau Rp229 juta. Sedangkan untuk KPU semula sebesar Rp1.200.000.000 menjadi sebesar Rp4.825.795.598, bertambah Rp3.625.795.598 atau naik 302,15%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, dari total anggaran tersebut menggunakan 40 persen dari ABPD 2023 dan 60 persen dari APBD 2024.

"Kita ada kewajiban 40 persen di 2023, 2024 jadi 100 persen. Itu dana anggaran kita sebagian untuk kebutuhan pemilu," kata Kusmana kepada detikJabar, Kamis (26/10/2023).

ADVERTISEMENT

Dengan pengeluaran hibah tersebut, Kusmana mengatakan, kondisi APBD Kota Sukabumi akan sangat berpengaruh karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun terbatas. Meski demikian, ia berharap tak ada dampak

"Sangat berpengaruh. Mudah-mudahan secara prinsip, target-target pembangunan di Kota Sukabumi tidak terlalu terganggu. Berpengaruh iya pasti tapi mudah-mudahan se-efisien mungkin, kita mengefisienkan kegiatan yang tidak terlalu prioritas, kita tunda dulu sampai selesainya masa demokrasi," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada menambahkan, 40 persen dari total dana hibah untuk Pemilukada sudah dianggarkan. KPU dan Bawaslu Kota Sukabumi, kata dia, sudah dapat menyerap anggaran tersebut.

"Hibah Pilkada ketentuannya sekarang untuk KPU dan Bawaslu di tahun 2023 harus terpenuhi 40 persen, itu wajib, sisanya 60 persen nanti di anggaran 2024. 40 persen sudah kita anggarkan tinggal penyerapan dari KPU Bawaslu," kata Dida.

(yum/yum)


Hide Ads