Warga Karawang yang tidak taat rambu-rambu lalu lintas mesti waspada, pasalnya di beberapa titik perkotaan sedang dipasang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Sistem itu akan mulai dioperasikan pada awal 2024.
"Untuk tahun depan Sat Lantas Polres Karawang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, akan kembali melakukan tilang melalui E-TLE, yang saat ini fasilitasnya sedang dalam pemasangan dan akan beroperasi pada awal 2024," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Sabtu (30/12/2023).
Wirdhanto mengatakan, pemasangan E-TLE merupakan salah satu upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemasangan E-TLE diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati rambu-rambu dan aturan berkendara, serta menekan angka kecelakaan akibat kelalaian berkendara di Karawang," kata dia.
Kendati demikian, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di klaim turun pada tahun 2023, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau tahun 2022.
"Untuk angka kecelakaan lalu lintas 7.935 pada tahun 2023, dan angka itu 12,66 persen dari tahun sebelumnya atau tahun 2022, yang mencapai 9.038, sedangkan angka pelanggaran di tahun 2023 sebanyak 2.809 atau turn sebanyak 65 persen dibanding tahun 2022 sebanyak 3.775," ungkapnya.
Penurunan terjadi, kata Wirdhanto, berkat upaya-upaya prepentif dari Sat Lantas Polres Karawang kepada pengendara, agar bisa berkendara dengan tertib dan taat aturan.
"Penurunan ini terjadi karena kami mengedepankan upaya prepentif, terhadap pengendara. Kami lakukan edukasi sebelum penindakan, dan diharapkan ke depan pengendara di Karawang bisa lebih tertib dan taat aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan Wirdhanto, pemasangan E-TLE telah dilakukan di titik ramai, dan di pusat perkotaan, dimana mobilitas masyarakat sangat tinggi setiap harinya.
"Untuk pemasangan E-TLE kami lakukan di Galuh Mas, kemudian di Lampu Merah Pemda, termasuk di Jalan Tuparev, dimana lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat mobilitas masyarakat tertinggi setiap harinya," ungkap Wirdhanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengaku, pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari denda pelanggaran lalu lintas di tahun 2023 hampir mencapai Rp1 miliar.
"Untuk pendapatan denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp893 juta, sepanjang tahun 2023 berdasarkan hasil putusan pengadilan," ujar Syaifullah, saat dihubungi detikJabar, Sabtu (30/12/2023).
Selain itu, kata Syaifullah, masih ada pendapatan kelebihan bayar denda lalu lintas yang tidak diambil selama satu tahun, sebesar Rp35,3 juta yang kemudian ditambahkan kepada PNBP tahun ini.
(mso/mso)