Cegah TPPO, Imigrasi Bandung Tolak Ratusan Permohonan WNI ke Luar Negeri

Cegah TPPO, Imigrasi Bandung Tolak Ratusan Permohonan WNI ke Luar Negeri

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Jumat, 29 Des 2023 17:47 WIB
Ilustrasi Pasport Indonesia
Ilustrasi (Foto: A.Prasetia/detikcom).
Bandung -

Sepanjang tahun 2023, sebanyak 571 permohonan izin Warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Alasan penolakan tersebut, yakni adanya dugaan akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Nonporsedural di luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Agung Pramono. Saat melaporkan Capaian Kinerja Tahun 2023 pada Jumat (29/12/2023), disebutkan pihaknya berusaha mengawasi dan mencegah potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Selain itu ada juga 29 permohonan paspor yang ditangguhkan. Hal ini sebagai antisipasi pencegahan TPPO. Ini kami lakukan untuk mencegah WNI yang terindikasi akan melakukan pekerjaan non prosedural," kata Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, penilaian tersebut dapat digali dari wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi. Sebelum izin permohonan paspor dikabulkan, kantor imigrasi perlu memastikan keperluan pergi ke luar negeri.

"Kami menanyakan masyarakat bikin paspor itu buat apa? Karena perjalanan internasional itu jangan sampai melakukan pekerjaan yang di luar izinnya. Kalau ingin ajukan kerja ya harus ada rekomendasinya, kemudian nanti juga dalam wawancara akan terlihat apakah menunjukkan gelagat mencurigakan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Jika nanti petugas merasa curiga, karena pemohon terlihat gugup, akan kami selidiki, dalami lagi, dan BAP untuk baiknya izin ditolak atau tangguhkan. Hal ini demi mencegah masyarakat Indonesia tidak jadi korban TPPO di luar negeri. Nantinya akan kami sarankan kerja melalui wadah yang resmi," tambah Agung.

Upaya pencegahan lainnya, yakni pada pengawasan lintasan orang keluar dan masuk Wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung saat ini hanya mengawasi TPI Laut di Pelabuhan Internasional Patimban.

Tercatat ada kedatangan kru WNI sebanyak 30 orang dan Kru WNA sebanyak 1.642 orang. Sementara untuk keberangkatan hanya pada kru WNA sebanyak 1.419 orang.

Di samping penangguhan dan penolakan kepengurusan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung juga telah mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp75 miliar. Angka tersebut diperoleh dari penerbitan paspor dan menjadi tanda bahwa target 200 persen tahun 2023 tercapai.

"PNBP terbesar diperoleh dari penerbitan paspor, yang pada tahun ini kami berhasil menerbitkan sebanyak 147.478 paspor. Terdiri dari 125.141 paspor biasa dan 22.337 paspor elektronik," ujar Agung.

Sebab pelayanan paspor dilakukan secara masif. Tidak hanya dilakukan di Kantor Imigrasi, tapi juga dibuka pelayanan di Unit Layanan Paspor Miko Mall, Mal Pelayanan Publik atau MPP Cimahi, MPP Kabupaten Bandung, MPP Kota Bandung, dan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Kabupaten Bandung.

Imigrasi Bandung juga melakukan pelayanan paspor kolektif Eazy Passport sebanyak 156 kali yang menyasar sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat.

(aau/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads