Mulai Januari 2024, TPA Sarimukti Tak Terima Sampah Organik

Mulai Januari 2024, TPA Sarimukti Tak Terima Sampah Organik

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 29 Des 2023 17:00 WIB
Petugas Menyisir Titik Api Kebakaran TPA Sarimukti
Petugas Menyisir Titik Api saat kebakaran melanda TPA Sarimukti Oktober 2023 lalu. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung -

Mulai tahun 2024 mendatang, TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak bakal lagi menerima pembuangan sampah organik.

Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 02/PBLS.04/DLH. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa TPA Sarimukti hanya menampung 50 persen residu. Di dalamnya tidak boleh termasuk sampah organik dengan jumlah ritase dibatasi.

"Untuk aturannya sudah diedarkan ke setiap daerah. Jadi tinggal pelaksanaannya saja untuk mengurangi sampah organik di awal Januari," ujar Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama penerapan aturan tersebut, akan ada pengawasan hingga evaluasi pelaksanaannya dari Satgas Penanganan Sampah Bandung Raya yang sudah dibentuk Pemprov Jawa Barat.

"Tentu dilaksanakan dulu sesuai aturan, nanti sambil berjalan akan dievaluasi oleh Satgas. Dilihat juga bagaimana kesiapan daerah selama aturan tersebut diterapkan," kata Arief.

ADVERTISEMENT

Namun jika melihat kondisi di lapangan, besar kemungkinan empat daerah di Bandung Raya yang membuang sampah ke TPA Sarimukti belum siap menerapkan aturan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti.

Saat ini, pembatasan pembuangan sampah sudah mulai dilakukan sedikit demi sedikit. Sebelumnya ada 250 ritase sehari, saat ini sudah dikurangi menjadi 200 ritase sehari.

"Kami siapkan alternatif kalau belum siap. Jadi kami akan menerapkan pengurangan itu dari volume sampah, bukan dari jenis sampahnya. Jadi tetap menerima organik tapi dibatasi pembuangannya," kata Arief.

Di sisi lain, pengelola TPA Sarimukti juga saat ini sedang menyiapkan perluasan lahan untuk menampung sampah dari empat daerah di Bandung Raya. perluasan rencananya dimulai di awal tahun 2024.

"Sekarang kita siapkan perluasan, totalnya sekitar 6,3 hektare. Untuk desain sudah dengan konsultan. Tinggal pelaksanaan (pembangunan), minimal 6 bulan pembangunan. Syukur-syukur pertengahan 2024 bisa digunakan, tapi kalau nggak (selesai) ya mungkin di akhir tahun 2024," tutur Koordinator TPA Sarimukti, Riswanto.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Cimahi mengaku belum siap mengikuti kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Sarimukti. Alasannya karena waktu yang tak cukup untuk persiapan penerapan aturan tersebut.

"Kami belum siap (pelarangan pembuangan sampah organik), jadi butuh waktu. Tapi kami batasi volume, itu sudah siap," tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini.

Chanifah mengatakan kendala lainnya yakni program pemilahan sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga yang digalakkan pun belum terlaksana secara maksimal.

"Kemudian kami juga keterbatasan lahan untuk menampung dan mengolah sampah organik yang tidak boleh dibuang ke TPA Sarimukti. Jadi masih banyak kendalanya, karena selama ini kami hanya mengandalkan Bank Sampah Cimahi," ujar Chanifah.

(yum/yum)


Hide Ads