Rekomendasi pertama, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menolak Kepgub tersebut. Rekomendasi kedua, pemerintah memberi solusi agar hal itu diselesaikan secara Bipartit atau melalui surat edaran maupun instruksi gubernur pada perusahaan.
Yang ketiga, pihak serikat pekerja atau buruh tetap pada tuntutan awal meminta Pj Gubernur Jabar segera menerbitkan Kepgub upah pekerja di atas satu tahun.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto, berita acara rapat dewan pengupahan yang menghasilkan tiga rekomendasi itu akan diserahkan ke Pj Gubernur yang akan memilih salah satu rekomendasi.
"Kami tetap ingin Pj Gubernur menerbitkan Kepgub sesuai kebijakan yang terbit dalam dua tahun terakhir seperti yang dilakukan gubernur sebelumnya Ridwan Kamil," ucap Roy, Kamis (28/12/2023).
"Kami ingin kebijakan tahun lalu dilanjutkan, bukan bikin produk baru," imbuhnya.
Roy juga menyebut, buruh kembali melakukan aksi untuk mendesak diterbitkannya Kepgub upah pekerja di atas satu tahun. Aksi kata dia dilakukan hari ini di depan Gedung Sate.
"Tetap akan ada aksi orasi, menyampaikan aspirasi karena ini sudah beres di dewan pengupahan. Sekarang keputusan akhir ada di Pj gubernur," jelas Roy.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika Pj Gubernur punya kewenangan untuk menerbitkan Kepgub meski berstatus sebagai ASN. Karena itulah sudah seharusnya Kepgub itu bisa diterbitkan.
"PJ itu kan tugas fungsinya sebagai gubernur, itu kapasitasnya. Kan beliau tandatangan SK upah juga. Kalau ASN, beliau tidak bisa tandatangan, sementara beliau tandatangan UMP UMK," pungkasnya. (bba/yum)