Perjuangan Buruh Bekasi, Ikut Aksi di Bandung Demi Upah Layak

Perjuangan Buruh Bekasi, Ikut Aksi di Bandung Demi Upah Layak

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 27 Des 2023 13:32 WIB
Demo buruh di depan Kantor Disnakertrans Jabar.
Demo buruh di depan Kantor Disnakertrans Jabar (Foto: Bima Bagaskara/detikjabar).
Bandung -

Buruh di Jawa Barat masih terus menggelar aksi demi menuntut adanya revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Mereka juga meminta agar dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang upah bagi pekerja di atas satu tahun.

Aksi dilakukan sejak beberapa waktu lalu hingga hari ini, Rabu (27/12/2023) di depan Kantor Disnakertrans Jabar. Massa buruh menuntut adanya perhatian pemerintah agar mereka mendapat upah yang layak.

Nurwaluyo (45), salah satu buruh dari Kabupaten Bekasi yang ikut aksi di depan Kantor Disnakertrans Jabar mengaku, rela datang jauh-jauh ke Bandung untuk ikut memperjuangkan nasib buruh. Kata dia, buruh menuntut diterbitkannya Kepgub upah pekerja di atas satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi hari ini adalah untuk menuntut upah di atas satu tahun. Dimana beberapa waktu lalu Gubernur sudah mengeluarkan SK UMK kabupaten kota se-Jawa Barat yang kenaikannya menggunakan formula PP 51, sangat kecil kan," kata Waluyo sapaannya.

Karena itulah, menurutnya buruh akan terus memperjuangkan terbitnya Kepgub upah di atas satu tahun oleh Pj Gubernur Jabar. Waluyo menuturkan aturan tersebut telah ada dua tahun terakhir yang dibuat oleh Gubernur Jabar sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Makanya kita menuntut upah untuk di atas satu tahun, dimana upah di atas satu tahun dulu ketika Gubernur Pak Ridwan Kamil pernah mengeluarkan SK untuk upah di atas satu tahun," jelasnya.

"Dan karena aksi berjilid-jilid kemarin, dinas sudah merekomendasikan upah di atas satu tahun untuk dibicarakan dewan pengupahan dengan gubernur. Dan janji itu yang hari ini kita tuntut," tegasnya.

Lebih lanjut, Waluyo mengharapkan Kepgub tersebut bisa diterbitkan untuk tahun 2024 nanti. Sebab menurutnya, besaran UMK yang sudah ditetapkan tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan buruh mengingat terus naiknya harga bahan pokok.

Dia menyebut, UMK 2024 Kabupaten Bekasi hanya naik 1,59 persen atau Rp81 ribu dari tahun sebelumnya. Dia mengungkapkan kenaikan itu tidak sebanding dengan kebutuhan hidup saat ini.

"Makanya kita berharap gubernur mengeluarkan SK untuk upah di atas satu tahun ini karena masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah, sehingga untuk yang di atas satu tahun upahnya mengacu pada SK UMK," jelasnya.

"Jadi upah di atas satu tahun kalau diterbitkan ini bisa jadi dasar untuk unit buruh bisa berunding dengan perusahaannya," pungkasnya.

(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads