Pemkot Bandung Mulai Proses Pemberhentian Dadang-Rijal

Pemkot Bandung Mulai Proses Pemberhentian Dadang-Rijal

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 27 Des 2023 18:44 WIB
Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal saat jadi saksi kasus suap Bandung Smart City
Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal saat jadi saksi kasus suap Bandung Smart City. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Pemkot Bandung saat ini mulai memproses pemberhentian status dua ASN, yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal. Keduanya diketahui sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,16 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan, Pemkot saat ini sedang berkoordinasi dengan PN Bandung. Pemkot menunggu dokumen putusan Dadang dan Rijal diterima untuk memproses pemberhentian keduanya.

"Kami sudah koordinasi dengan PN Bandung dan sekarang sedang meminta putusan dari pengadilan," katanya saat dihubungi detikJabar via pesan singkat WhatsApp, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengungkap, begitu salinan putusan tersebut diperoleh, proses administrasi untuk pemberhentian Dadang dan Rijal bisa dilakukan. Proses pemberhentian keduanya pun berlaku didasarkan pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Segera setelah kami peroleh (putusan pengadilan), seizin Pj Wali Kota, akan dilakukan proses kepegawaian sesuai aturan pada UU 20/2023 tentang ASN," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Dadang dan Rijal divonis hukuman bersama mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana atas kasus yang menjeratnya. Dadang dihukum 4 tahun penjara, Rijal 5 tahun, sementara Yana diputus hukuman 4 tahun kurungan penjara plus pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads