Dulu Berkuasa, Kini Yana Harus Meringkuk 4 Tahun di Penjara

Jabar Sepekan

Dulu Berkuasa, Kini Yana Harus Meringkuk 4 Tahun di Penjara

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 17 Des 2023 23:00 WIB
Eks Walkot Bandung Yana Mulyana
Eks Walkot Bandung Yana Mulyana. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan putusan kepada 3 terdakwa kasus korupsi proyek Dishub Kota Bandung, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal pada Rabu (13/12). Ketiganya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4-5 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartingsih membacakan putusan untuk Yana Mulyana. Mantan Wali Kota Bandung itu divonis hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yana Mulyana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua," kata Hera saat membacakan putusan untuk Yana Mulyana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut Hera.

Lalu ada Khairur Rijal, Sekretaris Dishub Kota Bandung itu divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Sementara Dadang Darmawan, Kadishub Kota Bandung itu divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis untuk Rijal diketahui lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut Rijal dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, putusan untuk Yana dan Dadang diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Jaksa saat itu menuntut Dadang dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Yana yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

Setelah mendengar putusan tersebut, Hera memberi kesempatan kepada 3 terdakwa untuk menanggapi hukuman yang mereka terima. Yana dan Dadang menerima putusan tersebut, sementara Rijal mengaku akan pikir-pikir.

"Saya menerima, Yang Mulia," kata Yana yang dikuti ucapan serupa oleh Dadang Darmawan saat diminta tanggapannya.

"Untuk terdakwa Khairur Rijal bagaimana?," kata Hera kepada Rijal.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Rijal menimpali pertanyaan Hera tersebut.

Hakim juga mempersilakan JPU KPK untuk menanggapi hasil putusan itu. JPU KPK Titto Jaelani pun mengaku akan pikir-pikir mengenai hasil vonis yang telah dibacakan.

Pantauan detikJabar, selama mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Yana terlihat tegar menanti hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepadanya. Senyuman bahkan masih tersirat dari wajah Yana, setelah mengetahui ia divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Meski duduk selama berjam-jam di kursi pesakitan, Yana yang mengenakan baju batik bernuansa coklat yang dipadukan dengan corak warna hitam tampak tegar. Ia bahkan langsung menyatakan menerima putusan itu setelah selesai dibacakan majelis hakim.

"Tadi kan sudah saya sampaikan, saya menerima," kata Yana kepada wartawan.

Hukuman untuk Yana diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Jaksa saat itu menuntut Yana dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Mengenai putusan ini, Yana pun menerimanya. Ia mengatakan, hakim punya pertimbangan sendiri sehingga memutus hukumannya lebih ringan dibanding tuntutan.

"Ya mungkin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri, yah," ucap Yana seraya melemparkan senyuman kepada wartawan.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD. Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

Diketahui, Yana Mulyana sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan Wali Kota Bandung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Dadang dan Rijal sebagai ASN pun terancam mendapat pemecatan. Namun, Pemkot Bandung menyatakan perlu menunggu waktu selama 2 pekan untuk bisa memutuskan nasib kedua abdi negara tersebut.

"Sesuai aturan, kita menunggu dulu 14 hari ke depan. Apakah dari yang bersangkutan mengajukan banding atau tidak," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa saat dihubungi detikJabar, Jumat (15/12/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp400 juta.

(aau/orb)


Hide Ads