Raut Wajah Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Usai Divonis 4 Tahun

Raut Wajah Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Usai Divonis 4 Tahun

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 13 Des 2023 18:48 WIB
Eks Walkot Bandung Yana Mulyana
Eks Walkot Bandung Yana Mulyana (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan. Hakim menyatakan Yana bersalah atas perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,16 miliar itu.

Pantauan detikJabar, Rabu (13/12/2023), selama mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Yana terlihat tegar menanti hukuman penjara yang akan dijatuhkan kepadanya. Senyuman bahkan masih tersirat dari wajah Yana, setelah mengetahui ia divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Meski duduk selama berjam-jam di kursi pesakitan, Yana yang mengenakan baju batik bernuansa coklat yang dipadukan dengan corak warna hitam tampak tegar. Ia bahkan langsung menyatakan menerima putusan itu setelah selesai dibacakan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kan sudah saya sampaikan, saya menerima," kata Yana kepada wartawan.

Hukuman untuk Yana diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Jaksa saat itu menuntut Yana dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Mengenai putusan ini, Yana pun menerimanya. Ia mengatakan, hakim punya pertimbangan sendiri sehingga memutus hukumannya lebih ringan dibanding tuntutan.

"Ya mungkin majelis hakim punya pertimbangannya sendiri, yah," ucap Yana seraya melemparkan senyuman kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630. Jika pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.

Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads