Sosok Wanita di Shaf Depan Salat Id
Sebanyak 6 orang termasuk Kepala Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Indramayu mengaku sudah mengunjungi dan klasifikasi dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, kemarin. Kemenag Indramayu mengungkapkan kunjungan diawali dengan menanyakan seputar pelaksanaan pondok pesantren dan pendidikannya.
"Alhamdulillah diterima dengan sangat baik. Dan kebetulan ditemui oleh Syekhnya langsung. Mungkin karena dianggapnya sangat krusial terkait pemberitaan di media sosial," kata Kasubag TU Kemenag Kabupaten Indramayu, Aan Fathul Anwar, Kamis (27/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait tata cara salat Idul Fitri yang tak biasa itu, Aan mengaku membuka pembahasan dengan diawali dengan pakaian dan shaf ketika salat. Menurut Aan kepada Al Zaytun bahwa pakaian yang dikenakan jama'ah sangat rapi dan bisa dijadikan contoh.
"Saya sampaikan juga ke Al-Zaytun bahwa memberikan contoh yang sangat baik dengan pakaian yang rapi ketika salat Idul Fitri, hampir semuanya menggunakan jas rapih lah secara keseluruhan. Tapi viral juga ya pak? Saya bilang begitu ke dia. Iya katanya apa yang diviralkan?" jelas obrolan singkat Aan dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada Rabu (26/4).
Dari situ, Aan juga menanyakan tentang jarak shaf salat yang tidak seperti pada umumnya. Dimana, shaf ketika salat Idul Fitri kemarin mayoritas barisannya dirapatkan.
"Yang pertama dia mengambil dasar hukum surat Al-Mujadilah (QS:11), di situ disampaikan bahwa Berlapang-lapanglah dalam suatu majelis. Jadi memberikan area ruang untuk kita merasa nyaman dengan satu yang lain terkait social distancing," kata Aan jelaskan jawaban Al-Zaytun.
"Al-Zaytun itu protap kesehatan itu memang jadi pilihan dia dari awal itu tuh. Alhamdulillah biasanya di-swab, tadi sih enggak," imbuh Aan.
Memang kata Aan, Islam tidak melarang ketika salat berjarak. Malah dianjurkan untuk memberikan ruang kepada orang dan jangan berdesak-desakan.
"Saya juga kaget, menggunakan ayat yang 11 Al Mujadilah itu. Tapi kan kita menghargai tafsiran beliau (pimpinan Al-Zaytun) seperti itu terkait jarak yang digunakan," ungkap Aan dari penjelasan Al-Zaytun.
Selain itu, Al-Zaytun juga menjelaskan tentang sosok perempuan yang ada di shaf depan bercampur dengan jamaah laki-laki. Bahwa keberadaan perempuan dalam shaf salat tersebut merupakan bentuk pemuliaan pimpinan Al-Zaytun terhadap seorang perempuan.
"Jadi perempuan itu tidak mesti ada di sudut ujung beradanya. Itu pemahaman dia. Kalau kita kan menghargai pemahaman orang dan pola pikir beliau terkait dengan memuliakan perempuan tersebut," kata Aan.
Bahkan, Aan ditanya oleh pimpinan Al-Zaytun tentang kesalahan dalam memuliakan perempuan. "Dan perempuan yang ada di samping saya itu orang yang paling saya muliakan sekali, gitu. Apakah salah saya memuliakan perempuan?" kata-kata pimpinan Al-Zaytun kepada Aan.
Aan pun menyandingkan pernyataan MUI bahwa tata cara (pria-wanita campur dalam shaf salat) tersebut terdapat kemakruhan. Yang lebih dianjurkan mengambil cara yang lebih afdol.
"Itu pilihan katanya. Karena yang namanya makruh itu abu-abu," kata Aan menirukan jawaban Al-Zaytun.
"Dan salat Id itu sunah, kenapa yang sunah dipermasalahkan katanya," lanjut Aan sampaikan jawaban Al-Zaytun.
Menurut informasi, sosok perempuan tersebut merupakan istri dari pimpinan Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. "Saya ngambil dari informasi lain ternyata perempuan itu adalah istri Syekh (Panji Gumilang)," kata Aan.
Selain itu, sosok laki-laki yang duduk dalam barisan shaf salat itu kabarnya merupakan seorang yang non muslim. "Yang non muslim yang diem itu penghormatan kemanusiaan, ditempatkan lah di shaf depan, kayak gitu. Walaupun dia (pria duduk dalam shaf depan) tidak salat," ujar Aan.
Namun demikian, pihaknya tidak bisa memaksakan paham atau ajaran yang dilakukan kelompok tertentu. Selagi, ajaran tersebut tidak menyimpang.
"Kita Kementerian Agama bisa mengarahkan tapi tidak bisa memaksakan dalam satu ini. Kan dalam organisasi juga ada macam-macam ada Muhamadiyah, ada Nahdlatul Ulama, Persis, Al Washliyah, ada Al Irsyad, muslim semua. Tapi kita tidak memaksakan pemahaman keagamaan mereka," ungkap Aan.
Dalam obrolan bersama pimpinan Al-Zaytun, pihak Kementerian Agama juga mendapat ungkapan misterius. Bahwa, Al Zaytun kabarnya bakal membuat kejutan.
"Wait and see, katanya," ungkap Aan mendengar peringatan dari Al-Zaytun.
Penilaian LBM PWNU Jabar soal Ajaran di Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah menjadi sorotan. Bahkan pada Kamis (15/6/2023) kemarin, ponpes tersebut digeruduk sejumlah orang gegara ragam kontroversinya terutama soal ajarannya.
Merespons ragam kontroversi, Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar menilai beberapa kegiatan keagamaan di Al-Zaytun menyimpang. Sehingga mereka mendesak agar pemerintah menindak tegas pondok yang dipimpin Panji Gumilang.
Pakar LBM PWNU Jabar, Kiai Yazid Fatah menyebut ada beberapa poin terkait polemik Al-Zaytun yang jadi topik bahasan dan dikaji pihaknya pada bahtsul masail di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis (15/6/2023).
Dalam siaran persnya, pertama mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al-Zaytun dalam pelaksanaan salat berjarak, dengan berdasarkan kepada QS.Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?
"Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja, dan termasuk menafsirkan Al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al-Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki," kata Pakar LBM PBNU Jabar, Kiai Yazid Fatah, Jumat (16/6/2023).
Dijelaskannya bahwa penyimpangan istidlal Al-Zaytun yang dimaksud karena beberapa hal. Yakni, makna 'Tafassahu' dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.
Selanjutnya, bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan salat. "Kemudian bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan salat," katanya didampingi sejumlah pengurus PWNU Jabar.
Kemudian terkait praktek penempatan perempuan dan non muslim dalam barisan saf salat laki-laki juga tidak sesuai tuntutan beribadah Aswaja. Termasuk dalih pernyataan mengikuti madzhab bung Karno yang diucapkan Panji Gumilang juga hukumnya haram.
"Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel. Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan
shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar'u ma lam yusyro')," ujarnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa menyanyikan 'havenu shalom aleichem' yang kental dengan agama Yahudi itu hukumnya haram. "Karena menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqh "Mengucapkan salam" kepada non muslim," ucapnya.
Pembahasan selanjutnya mengenai bagaimanakah pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al-Zaytun tersebut? Jawabannya, kata Kiai Afif, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah yakni menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa menjaga konstitusi syariat. Melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemungkaran sesuai tahapannya. "Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma'had Al-Zaytun," katanya.
Kemudian, dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan atau mesantrenkan anak ke pesantren Al-Zaytun? Hasil kajian jawabannya, hukum memondokan anak di Al-Zaytun haram. Karena, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk atau pelaku penyimpangan, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Alasan selanjutnya, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.
"Dari hasil kajian ilmiah perihal polemik Ma'had Al-Zaytun tersebut, LBM PWNU Jabar merekomendasikan, pertama kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma'had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar," ungkapnya.
Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma'had Al-Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.
Tak hanya pelaksanaan Salat Id, ragam kontroversi kemudian bermunculan di Pondok Pesantren tersebut. Bahkan, beberapa diantaranya memantik warga berunjuk rasa di sekitar pondok tersebut. Hingga saat ini, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun menyandang status terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan atas kasus penodaan agama.
(orb/orb)