Kasatpol PP Klaim Penertiban Kawasan Dalem Kaum Sudah Sesuai Aturan

Kasatpol PP Klaim Penertiban Kawasan Dalem Kaum Sudah Sesuai Aturan

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Jumat, 22 Des 2023 18:15 WIB
Situasi terkini bentrokan antara Satpol PP dengak PKL Dalem Kaum Kota Bandung.
Suasana usai bentrok PKL Dalem Kaum dengan Satpol PP (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Bentrok tak terelakkan antara pedagang kaki lima (PKL) Jalan Dalem Kaum dengan Satpol PP Kota Bandung, Jumat (22/12/2023). Sejumlah orang terluka dalam bentrokan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut dipicu perlawanan dari PKL. Mulanya, petugas dan masyarakat melaksanakan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Bandung.

Namun usai Salat Jumat, oknum PKL menggelar lapak dagangannya di area zona merah, yaitu dalam Kaum Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mengikuti aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bahwa terdapat 3 zona yaitu merah, kuning dan hijau," katanya.

Berdasarkan aturan tersebut, petugas Satpol PP Kota Bandung kemudian berusaha menertibkannya. Namun Rasdian mengatakan, ada perlawanan dari PKL. Ia menyebut pihaknya telah melakukan penertiban sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

"Sesuai aturan di Jalan Dalem Kaum Bandung merupakan zona merah jadi dilarang untuk menggelar lapak jualan," katanya.

Dia menyebut, penataan basement Alun-alun Bandung untuk para PKL Dalem Kaum itu baru saja diresmikan pada Kamis (21/12) kemarin. Menurut keterangan Humas Pemkot Bandung, sbanyak 140 PKL dari kawasan Dalem Kaum dan Alun-alun telah menempati tempat baru.

Penataan tersebut diresmikan langsung Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua Satgasus PKL Ema Sumarna dan sejumlah kepala dinas terkait.

Penataan PKL Basement Alun-alun tersebut bekerjasama dengan salah satu perusahaan swasta. Dalam program CSR tersebut diberikan sarana berjualan sebanyak 140 kios, kursi dan meja, exhouse, kipas, apar, lampu 140 titik, wastafel, neon boks, pelaburan dinding, serta daya dukung instalasi air dan listrik.

Soal pemindahan ini pun kata Rasdian, telah disosialisasikan melalui SP 1-3 sesuai Permendagri 54 Tahun 2011 Tentang SOP Satpol PP terkait penataan kawasan Dalem Kaum.

"Sudah kita sepakati. Kita sosialisasikan dan rapatkan untuk PKL yang di Dalem Kaum ini pindah relokasi bergeser ke Basemen Alun-alun," kata Rasdian.

"Pemerintah tidak tinggal diam, kita mencari jalan keluar dan solusi sehingga memberikan kenyaman pada pedagang dan mereka bisa beraktifitas kembali," ujarnya.

(aau/mso)


Hide Ads