2 Larangan Polisi untuk Warga Subang di Malam Tahun Baru

2 Larangan Polisi untuk Warga Subang di Malam Tahun Baru

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Kamis, 21 Des 2023 15:57 WIB
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Subang -

Polres Subang melarang warga untuk menyalakan petasan saat momen perayaan malam tahun baru 2024. Bukan hanya itu, polisi juga mewaspadai pesta miras saat perayaan pergantian tahun tersebut.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pihaknya telah memberikan ultimatum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang negatif saat perayaan malam pergantian tahun.

"Kami mengantisipasi dan terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pesta miras saat momen perayaan malam tahun baru nanti," ujar Ariek di Mapolres Subang, Kamis (21/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar tidak terjadi pesta miras saat perayaan malam tahun baru 2024, menurut Ariek, jajarannya terus mengingatkan agar petugas senantiasa melakukan patroli secara rutin serta akan memeriksa langsung jika terdapat perkumpulan warga.

"Kami akan terus tingkatkan patroli rutin bersama dengan pihak terkait lainnya untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi. Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan malam tahun baru dengan aktivitas yang lebih positif lainnya," katanya.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya bukan hanya mengantisipasi pesta miras aja, kami juga melarang masyarakat untuk tidak main petasan saat malam tahun baru. Mari kita jaga sama-sama kondusifitas di Kabupaten Subang," sambungnya.

Sementara itu, dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini juga, Polres Subang pun juga melakukan pemusnahan berbagai barang bukti narkotika yang beredar di Kabupaten Subang.

Polisi memusnahkan miras hingga narkotika jelang Tahun BaruPolisi memusnahkan miras hingga narkotika jelang Tahun Baru Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar

"Ada pun barang bukti yang kami dimusnahkan kali ini diantaranya, ganja sebanyak 28,52 gram, sabu 8 gram, tembakau sintetis 20,03 gram, sediaan farmasi sebanyak 5.718 butir dan kosmetik sebanyak 244 pieces," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads