Jelang Nataru, Polisi Lenyapkan 7 Ribu Liter Ciu di Cirebon

Jelang Nataru, Polisi Lenyapkan 7 Ribu Liter Ciu di Cirebon

Devteo Mahardika - detikJabar
Kamis, 21 Des 2023 13:25 WIB
Pemusnahan miras dan obat ilegal di Polresta Cirebon.
Pemusnahan miras dan obat ilegal di Polresta Cirebon. Foto: Devteo Mahardika/detikJabar
Kabupaten Cirebon -

Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan ribu butir obat keras terbatas di halaman Stadion Ranggajati, Kamis (21/12/2023).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menuturkan, dari hasil operasi yang dilakukannya selama kurun waktu beberapa bulan ini sebanyak 8.235 botol miras berbagai macam merek pabrikan.

Sedangkan untuk miras tradisional jenis ciu pihaknya pada kesempatan ini memusnahkan sebanyak 7.175 liter. "Minuman keras yang kami musnahkan ini dari hasil operasi di tahun 2023 ditambah dengan hasil operasi beberapa bulan ini," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, pada kesempatan ini juga sebanyak 33.462 butir obat-obatan yang melanggar undang-undang. "Obat-obatan keras 33.462 butir berbagai jenis mulai dari thryhex, thramadol yang diedarkan secara ilegal," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pada periode tahun 2023 Sat Narkoba berhasil mengungkap 128 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

"Dari jumlah kasus itu ada 145 tersangka dengan jumlah penyelesaian perkara sebanyak 99 dan 29 kasus lainnya masih berjalan dalam tahap pemrosesan," paparnya.

Ia mengungkapkan, jumlah total barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2023 didapatkan 1.284 gram jenis sabu, 1.249 gram jenis ganja, pil extacy 5.184 butir dan obat keras terbatas sebanyak 67.665 butir.




(sud/sud)


Hide Ads