3 Hal yang Dipelototi Polisi di Jabar Selama Libur Nataru

3 Hal yang Dipelototi Polisi di Jabar Selama Libur Nataru

Siti Fatimah, Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 21 Des 2023 12:24 WIB
Apel pasukan operasi lilin lodaya 2023 di Jabar, Kamis (21/12/2023).
Apel pasukan operasi lilin lodaya 2023 di Jabar, Kamis (21/12/2023). (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Polisi menggelar apel pasukan untuk pengamanan libur Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru. Ada 3 hal yang bakal jadi fokus pengamanan polisi mulai dari pengamanan potensi aksi kriminalitas, kemacetan, hingga bencana alam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan 25.973 personel dikerahkan untuk pengamanan Nataru di Jawa Barat. Puluhan ribu pasukan itu akan mulai ditugaskan pada 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

"Sasaran operasi yaitu mencegah kriminalitas, kemudian pengaturan kamseltibcarlantas dan juga mengatasi bencana alam," kata Ibrahim usai apel gelar pasukan operasi lilin lodaya di Lapangan Gasibu, Kamis (21/12/2023).

Ibrahim mengungkap, pengamanan arus lalu lintas selama libur Nataru bakal difokuskan di sejumlah area wisata di Jabar. Mulai dari Puncak, Ciwidey, Lembang, hingga sejumlah kawasan wisata lain di Bandung yang diprediksi bakal diburu wisatawan saat akhir tahun mendatang.

"Rencana rekayasa lalu lintas digunakan menyesuaikan situasi. Beberapa konsep disiapkan, seperti pengalihan arus lalu lintas dan juga pengalihan arus menjadi satu arah," ungkapnya.

Kemudian, pos-pos pemantau juga bakal didirikan di sepanjang titik wisata. Ibrahim merinci, sebanyak 323 pos pengamanan disiapkan yang terdiri dari 216 pos pengamanan, 23 pos terpadu dan 87 pos pelayanan.

Di tempat yang sama, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan pihaknya dan instansi terkait siap untuk mengamankan perayaan Nataru di Jawa Barat. Terutama, fokus pengamanan dikerahkan untuk antisipasi bencana alam hingga situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya dan seluruh elemen masyarakat yang terus berkontribusi untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," katanya.

Wiyagus mengimbau masyarakat agar tak membuat kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban seperti konvoi. Diharapkan, sambung dia, masyarakat dapat menaati imbauan tersebut.

"Nanti, tentunya ada aturan yang harus disampaikan ke masyarakat apapun kegiatannya tidak boleh mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.

Aturan untuk Mobil Bak Terbuka

Polisi akan menindak kendaraan bak terbuka yang mengangkut wisatawan. Tindakan tegas itu dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhiddin mengimbau kepada masyarakat yang akan berlibur agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka. Pasalnya kendaraan tersebut tidak diperuntukkan sebagai angkutan orang.

"Tentunya mobilitas penduduk pasti akan ada peningkatan baik yang dari arah Jakarta ataupun wilayah sekitarnya karena kita tahu Sukabumi merupakan salah satu destinasi untuk berlibur tapi semua kita antisipasi baik di jalur maupun personel yang kita siapkan," kata Tahir usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya di Kota Sukabumi, Kamis (21/12/2023).

Selain mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Tahir menyebut penggunaan mobil bak tentunya sangat berbahaya. Pasalnya, kata dia, sudah menyalahi aturan bahwa mobil pengangkut barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut manusia.

Hal tersebut mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang. Istilah ini dapat ditemukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor di kelompokkan berdasarkan jenis sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.

"Nanti kita lihat perkembangannya (mobil bak angkut wisatawan) akan kita tindak sesuai aturan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," tegasnya.

Langkah yang dilakukan pihak kepolisian selanjutnya, akan lebih menyiagakan beberapa petugas gabungan yang berada di masing-masing pos pam yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota untuk menindak tegas dengan cara memutarbalikan kendaraan bak pengangkut wisatawan.

"362 anggota Polri, dibantu unsur TNI dan Pemkot Sukabumi dengan waktu pelaksanaan nanti kita mulai dari 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024. Pos total ada 9 pos pengamanan dan 3 pos pelayanan," katanya.

"Kita mengimbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan liburan apabila liburannya jauh dan butuh waktu lama untuk menginformasikan rumah tersebut kepada pihak kepolisian sehingga bisa kita pantau keamanannya dan pada saat di jalan apabila memang merasa ngantuk atau kurang fit jangan paksakan untuk berkendara karena bisa berakibat kecelakaan," tutupnya.

(iqk/iqk)


Hide Ads