APK Pemilu Menempel di Kaca Angkot Bisa Picu Kecelakaan-Kriminalitas

APK Pemilu Menempel di Kaca Angkot Bisa Picu Kecelakaan-Kriminalitas

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 19 Des 2023 23:17 WIB
Anggota Dishub KBB Copot Paksa Stiker Caleg dan Kaca Film Pekat di Angkot
APK di Angkot Dicopot (Foto: Whisnu Pradana)
Cimahi -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengakui banyak angkutan kota (angkot) yang terpasang alat peraga kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024. Padahal berdasarkan aturan, ada pemasangan APK di angkot dilarang.

Berbagai APK yang belakangan kian marak dipasang di kaca belakang angkutan kota itu yakni stiker caleg dan capres serta cawapres. Ukurannya memenuhi kaca bagian belakang angkot.

Kepala Seksi Angkuan Dishub Kota Cimahi Chaeruddin Djoeharie mengatakan pemasangan stiker yang menutupi keseluruhan kaca belakang angkot itu akan memicu aksi kriminalitas terhadap penumpangnya serta membahayakan pengendara angkot itu sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya ada aturannya, jadi pemasangannya tidak boleh lebih dari 30 persen ukuran kaca belakang. Bisa memicu kecelakaan dan aksi kriminalitas (jika menutup kaca belakang sepenuhnya)," katanya, Selasa (19/12/2023).

Dia menuturkan Dishub kesulitan untuk menertibkan APK yang menempel di angkot. Menurutnya, penertiban merupakan kewenangan dari Bawaslu dan KPU.

ADVERTISEMENT

"Kewenangannya itu ada di Bawaslu dan KPU (Kota Cimahi), kemudian koordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi sebagai penegak perda," kata dia.

Ia mengatakan maraknya pemasangan APK di angkot, karena dinilai efektif. Mengingat angkot terus bergerak dengan gambar mencolok yang bakal dilihat oleh pengendara lain serta pejalan kaki.

"Jadi mereka (pemilik angkot) itu katanya dikontrak untuk pemasangan APK selama 3 bulan ini. Pasti ada biaya, kalau ke sopir kurang tahu seperti apa ya imbalannya," tuturnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan mengatakan pemasangan APK di angkot merupakan hal yang dilarang.

"Tentu akan dikaji sesuai arahan Bawaslu RI. Kalau mesti dicabut, ya kita cabut. Kemudian kalau ada kontrak atau aturan tertentu, lalu mekanisme hukumnya seperti apa tentu nanti harus diselesaikan dulu," kata Zaenal.




(dir/dir)


Hide Ads