Bawaslu Temukan Caleg Pakai Bank Emok Buat Tarik Suara di Bandung

Bawaslu Temukan Caleg Pakai Bank Emok Buat Tarik Suara di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 06 Des 2023 19:45 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung saat melakukan press conference.
Bawaslu Kabupaten Bandung saat melakukan press conference. (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan dugaan indikasi pelanggaran baru saat masa kampanye. Dugaan temuannya adalah adanya salah satu caleg yang menggunakan bank emok untuk meraih suara.

"Iya ada modus salah satu caleg yang menggunakan perbankan emok sebagai transaksi ajakan dengan dugaan money politik namun disamarkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, kepada awak media, setelah evaluasi tahapan pemilu, Bandung, Rabu (6/12/2023).

Pihaknya menjelaskan saat ini masih melakukan penelusuran terkait detail modus tersebut. Pasalnya modus pelanggaran tersebut masih terbilang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Detailnya masih kita telusuri yah," katanya.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Deni Jaelani membenarkan adanya kasus pelanggaran tersebut. Kata dia, hal tersebut terjadi saat salah satu caleg tersebut berkampanye.

ADVERTISEMENT

"Setelah pihak calon berkampanye di satu wilayah, nanti masyarakat itu didatangi oleh seseorang untuk memberikan sebuah tawaran pinjaman dengan modus awalnya dia bilang tidak ada bunga tapi ternyata bisa digratiskan kalau memilih calon tersebut," kata Deni, kepada awak media.

Menurutnya bank emok tersebut melakukan pinjaman tanpa harus membayar hingga tanpa bunga. Namun saat ini masih dilakukan penelusuran terkait adanya warga yang mengikutinya.

"Tidak disampaikan (jumlah transaksi). Pinjamannya bahkan tidak usah bayar beserta bunga. Justru sedang telusuri hari ini, beberapa orang sudah mengikuti atau belum," ucapnya.

Deni mengaku bank emok tersebut masih dimiliki secara langsung oleh caleg tersebut. Namun dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai lokasi kampanye yang dilakukan.

"(Lokasi) tidak bisa saya sebutkan. Partai pun tidak bisa kita sebutkan masih dalam proses penelusuran. Iyah bank emok milik calegnya, tapi ini dalam penelusuran," tegasnya.

Menurutnya caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal yang masuk dalam politik uang. Kata dia, Caleg tersebut menjanjikan uang untuk suaranya.

"Iya dia menjanjikan, termasuk money politik," jelasnya.

"Kita akan tindak sesuai regulasi, apakah ada pidana lain, kalau sudah ada bukti, material lain nanti kita akan bertindak bersama Gakumdu. Sanki paling berat bisa dicoret bisa jadi, kita lihat apakah ada pidana lainnya, kita bertindak bersama Gakumdu, kita lihat juga UU Pemilu," tambahnya.

Selain itu, pada hari ke delapan masa kampanye tersebut Bawaslu Kabupaten Bandung telah melakukan pencegahan terhadap Caleg yang akan memberikan minyak goreng kepada masyarakat. Minyak goreng tersebut berjumlah hingga satu mobil boks.

"Selama satu minggu Panwascam juga sudah beberapa kali melakukan pencegahan terjadinya indikasi yang akan melakukan pelanggaran. Kemarin kami mencegah Calon yang akan membagikan Minyak Goreng alhamdulillah bisa di cegah," tuturnya.

Deni mengungkapkan minyak goreng tersebut diberhentikan petugas pengawas sebelum dibagikan ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi pembagian minyak goreng di wilayah tersebut.

"Enggak ditahan tapi dicegah, kami tidak melakukan penahanan karena memang, gini informasinya ketika itu mau ada pembagian tapi kami stop, pulang dan tidak terjadi tapi ada informasi di wilayah lain terjadi dibagikan" kata Deni.

Bawaslu juga telah menyelesaikan sengketa cepat terkait alat peraga kampanye (APK). Hal tersebut berkenaan terkait adanya tumpang tindih spanduk dalam satu lokasi.

"Penyelesaian sengketa cepat di Pamengpeuk terkait APK yang dipasang dan ditutup APK lain. Panwas mampu memediasi dan menempuh jalur sengketa secara cepat. Ada juga di Cicalengka, tumpang tindih spanduk dengan dalam proses penelusuran," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads