Tahapan Pemilu saat ini masih dalam kegiatan kampanye hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mengajak mahasiswa menjadi agen penyaring informasi.
Komisioner Humas Bawaslu Cianjur Tatang tak mengungkiri jika jumlah tenaga Bawaslu masih kurang untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu juga melibatkan pengawasan partisipatif.
"Nanti pas ke TPS kita hanya akan ada punya satu pengawas setiap desa, jadi sangat tidak sebanding dengan jumlah yang harus diawasi. Maka pengawasan partisipatif dan masyarakat, kami ingin mengajak kepada teman-teman semuanya yang ada di sini," kata Tatang di acara detikJabar Goes to Campus di Universitas Putra Indonesia (Unpi) Cianjur bertajuk 'Cianjur Gempur Hoaks di Era AI,' Selasa (19/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, beberapa hal yang perlu diawasi yakni terkait tahapan Pemilu yang dilaksanakan di Cianjur berjalan sesuai dengan tujuan. Termasuk kegiatan kampanye melalui media sosial yang rentan terpapar hoaks akibat teknologi AI.
"Dimana transmisinya akan disebarkan biasanya melalui medsos atau media chatting. Kami ingin mengajak kepada semuanya untuk menjadi agen penyaring informasi. Melalui forum ini kita bisa sama-sama tidak menyebarkan informasi yang tidak perlu di sharing," ujarnya.
Selain mengenai informasi bohong (hoaks), Tatang juga mewanti-wanti tentang berita ujaran kebencian, khususnya yang mengandung unsur SARA. "Kami sangat mengharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan meng-counter informasi yang salah kepada masyarakat," katanya.
Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang Suparman turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Pada kesempatan itu, dia menyosialisasikan terkait tugas pokok Bawaslu yang diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 101.
"Pelaksanaan pencegahan terhadap pelanggaran dan juga sengketa proses Pemilu, melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu serta juga melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang dilarang," kata Asep.
(dir/dir)