12 Orang Tewas di Tol Cipali, PO Bus Handoyo Siap Tanggung Jawab

12 Orang Tewas di Tol Cipali, PO Bus Handoyo Siap Tanggung Jawab

Dian Firmansyah - detikJabar
Sabtu, 16 Des 2023 20:49 WIB
Olah TKP kecelakaan bus maut di Tol Cipali.
Olah TKP kecelakaan bus maut di Tol Cipali. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Pengelola PO Bus Handoyo ikut diperiksa oleh tim penyidik dari unit laka lantas Polres Purwakarta, atas insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus bernomor polisi AA 7626 OA. Pengelola bus dimintai keterangan seputar kondisi bus, teknis perjalanan hingga data penumpang.

Salamun, Koordinator PO Bus Handoyo yang membawahi wilayah Jabodetabek, telah diperiksa sejak hari kejadian hingga penetapan Rinto (sopir bus) sebagai tersangka.

"Kalau perusahaan ikuti prosedur aja yah dari pihak kepolisian, kalau memang kenyataan seperti itu sopir jadi tersangka ya silakan. Dari perusahaan kami, tidak akan mempersulit atau menahan yang sudah menjadi keputusan pihak penyidik," ujar Salamun ditemui detikJabar di sekitar kantor unit laka, Sabtu (16/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salamun juga menyebutkan, jika pihak perusahaan bus siap bertanggungjawab atas apa yang terjadi dengan para korban, dampak dari insiden kecelakaan maut ini.

"Kalau tanggung jawab sendiri dari perusahaan kita ini semuanya akan ditanggung. Seperti satu contoh nih untuk seluruh korban yang meninggal sudah kita selesaikan. Yah memang masih ada korban dirawat, ada dua luka berat di (RSU) Radjak dan dua luka ringan di Siloam. Terkait tanggung jawab itu, kami akan selesaikan dengan rumah sakit dan mencari tahu apa yang dibutuhkan oleh korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi menetapkan Rinto Katana (28), sopir bus maut PO Handoyo nopol AA-7626-OA ditetapkan sebagai tersangka, dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di interchange kilometer 72, wilayah Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (15/12/2023) kemarin.

Rinto warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dinyatakan bersalah oleh polisi setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, olah TKP hingga keterangan saksi-saksi.

"Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada detikJabar melalui pesan singkat.

Edwar menjelaskan, pihaknya bersama unsur terkait sudah melaksanakan gelar perkara yang dilakukan di Aula Satpas Sim Satlantas Polres Purwakarta, pada Sabtu (16/12/2023) mulai pukul 13.00 sampai selesai. Hasilnya sopir bus maut dinyatakan bersalah.

"Atas kelalaian sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Edwar.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads