Kesepakatan besaran biaya haji untuk jemaah tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI. Biaya yang untuk setiap jemaah haji reguler yakni Rp 93.410.286.
Adapun rincian biaya tersebut terdiri dari 60 persen ditanggung jemaah dan 40 persen sisanya dibayarkan pemerintah.
Penetapan ini dilakukan dalam skema Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2024 melalui rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran berdasarkan penetapan rapat Panja tersebut terdiri dari dua komponen pembiayaan. Ada besaran biaya yang langsung ditanggung para jemaah dan ada yang diambil dari dana abadi haji milik negara.
Biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Besar Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar 60 persen dari total BPIH atau senilai dengan Rp 56.046.172.
Pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Komponen kedua berasal dari nilai manfaat keuangan haji atau kerap kali dikenal dengan dana abadi haji. Biaya ini yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Besaran nilai manfaat yang dibayarkan BPKH untuk rata-rata per jemaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40 persen dari total ongkos haji 2024. Besaran biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat yang digelontorkan BPKH untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 mencapai Rp 8,2 triliun, tepatnya Rp 8.200.040.638.567.
Adapun jumlah pelunasan yang dibayarkan jemaah nanti diambil dari perhitungan setoran awal yang dikurangi dengan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
Biaya haji tersebut sudah dapat mencicil pelunasannya sejak 27 November 2023. Kebijakan cicilan tersebut ditujukan untuk meringankan para jemaah dalam rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikhikmah dengan judul "Biaya Haji Tahun 2024 Jadi Berapa? Segini yang Dibayar Jemaah". Baca artikel aslinya di sini
(tya/tey)