KAI Ungkap 199 Perlintasan Kereta di Daop 2 Bandung Tidak Terjaga

KAI Ungkap 199 Perlintasan Kereta di Daop 2 Bandung Tidak Terjaga

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 15 Des 2023 20:00 WIB
TKP kecelakaan KA Feeder Whoosh tabrak mobil 6 penumpang di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
TKP kecelakaan KA Feeder Whoosh tabrak mobil 6 penumpang di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung - Lima orang meninggal dunia setelah sebuah minibus tertemper KA Feeder Whoosh di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kampung Sumur Bor, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (14/12/2023) siang.

Peristiwa kecelakaan maut di perlintasan sebidang tanpa palang pintu memang menjadi bom waktu yang bisa terjadi kapan saja. Sepanjang tahun 2023, ada 12 kejadian mobil tertemper kereta di wilayah Daop 2 Bandung.

Data yang diberikan KAI Daop 2 Bandung juga mencatat, ada 331 pintu perlintasan di wilayah Daop 2 Bandung. Dari jumlah itu, hanya 132 pintu perlintasan yang dijaga, sedangkan 199 pintu perlintasan lainnya tanpa penjagaan.

"Jumlah pintu perlintasan saat ini sebanyak 331, dijaga 132, tidak dijaga 199. Jadi jumlah pintu perlintasan bertambah seiring dengan perkembangan penduduk," kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanepi, Jumat (15/12/2023).

Ayep menjelaskan masih banyaknya pintu perlintasan yang tidak dijaga petugas. Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

"Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa," jelasnya.

Karena itu, KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR agar memberi perhatian lebih terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan seperti rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya," ujar Ayep.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," lanjutnya.

Terkait insiden kecelakaan maut kemarin, Ayep menyampaikan PT KAI Daop 2 Bandung turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan. "KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," tuturnya.

Lebih lanjut, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tutup Ayep. (bba/yum)



Hide Ads