Ancam 2 Pegawai Purwakarta Pakai Sajam, Zulfani Jadi Tersangka

Ancam 2 Pegawai Purwakarta Pakai Sajam, Zulfani Jadi Tersangka

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 12 Des 2023 21:35 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi (Foto: iStock)
Purwakarta -

Zulfani, lansia berusia 70 tahun harus berurusan dengan polisi. Dia nekat menyerang dan mengancam dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggunakan senjata tajam.

Kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Purwakarta. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Zulfani sebagai tersangka.

"Laporan dari korban sudah diterima, kemudian kami sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan saat kejadian. Kami pun saat ini juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar ditemui di Mapolres Purwakarta, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arwnin menuturkan, kasus ini terjadi pada 28 November 2023 lalu. Saat itu, Zulfani berupaya menyerang menyerang dan mengancam melakukan penganiayaan kepada dua pegawai Kejari Purwakarta yakni sopir dan penjaga pos.

"Tidak ada korban jiwa. Namun, menurut korban itu meresahkan, sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

ADVERTISEMENT

Arwin mengatakan upaya penyerangan tersebut dipicu permasalahan pribadi. Dia menegaskan upaya penyerangan itu tak berkaitan dengan kerja Kejari Purwakarta.

"Untuk motif dari pelaku belum tergambar dan sedang kami coba gali lagi. Cuma, diketahui ada ketersinggungan antara korban dan pelaku, urusan personal bukan lembaga," ungkapnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam. Sementara untuk tersangka, Arwin mengatakan sejauh ini tersangka belum ditahan lantaran sakit.

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam yang digunakan oleh tersangka saat upaya pengancaman. Untuk tersangka saat ini belum ditangkap atau dilakukan penahanan karena alasan sakit," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie membenarkan bahwa peristiwa upaya penyerangan itu memang terjadi dan menyasar dua pegawai Kejari Purwakarta.

"Kejadian itu terjadi pada Selasa (28/11/2023) lalu, sekitar jam 11 siang. Saat itu yang pertama mendapatkan ancaman dengan senjata tajam badik adalah supir dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)." ucap Rohayatie.

Dinilai meresahkan dan mengancam sejumlah petugas di Kejari Purwakarta, Rohayatie meminta kepada korban untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

"Alhamdulillah laporan diterima dan kami juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari pihak Polres Purwakarta," imbuhnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads