Rokok ilegal hingga kadaluarsa masih bertebaran di Majalengka. Rokok yang sudah kadaluarsa sejak tahun 2010 itu dijual bebas di warung.
Temuan itu berdasarkan hasil razia peredaran rokok tanpa cukai yang dilakukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) selama dua hari, dari tanggal 7-8 Desember 2023.
Dari hasil razia, satgas yang terdiri dari petugas Bea Cukai, TNI-Polri, PM Subdenpom Majalengka, Satpol PP, Kesbangpol dan Kejaksaan ini, menemukan puluhan bungkus rokok kadaluarsa. Rokok tersebut sudah expired sejak 2010 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada temuan rokok expired dari 2010 sampai sekarang 2023 masih di jual. Artinya selain merugikan negara ini sangat merugikan masyarakat tentunya. Apalagi yang menghisapnya, jadi taruhannya adalah kesehatan," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono, Sabtu (9/12/2023).
Rachmat mengatakan, rokok kadaluarsa tersebut ditemukan di sebuah warung yang berada di Desa Kulur, Kecamatan Majalengka. Rokok tersebut kondisinya sudah keropos dan mengeluarkan bau tak sedap.
"Ini kita temukan di sebuah warung yang berada di Desa Kulur. (Rokok expired) ada 7 selop atau 70 bungkus. Isi per bungkusnya itu 20 batang. Ini pertemuan pertama kita. Baru sekarang kita dapat temuan seperti ini," ujar Rachmat.
Lebih jauh Rachmat menjelaskan, razia rokok tanpa pita cukai ini dilakukan karena bisa menimbulkan kerugian negara. Pasalnya peredaran rokok ilegal di Majalengka masih masif.
Selama razia gabungan berlangsung, petugas berhasil mengamankan 71.200 batang rokok ilegal. Barang bukti tersebut hasil razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Talaga, Bantarujeg, Sukahaji dan Majalengka.
"Dari hasil operasi selama 2 hari kita berhasil mengamankan sebanyak 3.560 bungkus atau setara 71.200 batang rokok ilegal," katanya.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada pengedar rokok ilegal, Rachmat menyampaikan, hal tersebut merupakan kewenangan bea cukai. Saat ini pihaknya hanya memberikan teguran dan tindakan berupa penyitaan.
"Kalau dari tim kita hanya mengeluarkan teguran. Tentunya melakukan penyitaan-penyitaan seperti tadi. Kalau kaitan masalah sanksi dan ketentuan hukumnya nanti rekan-rekan bea cukai yang jelaskan. Itu kewenangan di bea cukai bukan di kami," jelas dia.
Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Cirebon Rian menjelaskan, pengedar rokok ilegal bisa di pidana. Pasalnya tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang Cukai nomor 39 tahun 2007 pasal 54.
"Untuk ilegal sendiri rokok tanpa bea cukai itu melanggar Undang-undang Cukai nomor 39 tahun 2007 pasal 54 yang dimana itu masuk ke ranah unsur pidana," kata Rian.
Rian menyampaikan, untuk saat ini tidak ada penjual rokok ilegal di Majalengka yang dijerat unsur pidana. Untuk sementara pihaknya hanya memberikan teguran. Itu karena, masih banyak pemilik warung yang belum paham dengan dampak peredaran rokok ilegal.
"Ini untuk penjual-penjual, kebetulan yang kita dapat itu di warung-warung, di toko-toko. Itu kita kasih peringatan awal karena baru pertama di operasi. Tapi nanti setelah kita pantau baru akan kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelas dia.
Lebih lanjut, Rian mengatakan, sejumlah rokok ilegal hasil razia selama dua hari di Majalengka akan segera dimusnahkan. "Untuk barang-barang ini, semua rokok yang tanpa bea cukai maupun pelanggaran-pelanggaran lain seperti bea cukai palsu, bea cukai bekas atau bea cukai yang tidak sesuai peruntukan rokok, akan kita musnahkan di kegiatan pemusnahan berikutnya," ucap dia.
(dir/dir)