Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (8/12/2023). Salah satunya geger pernikahan sesama wanita di Cianjur. Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Pilu Bocah SD di Sukabumi Usai Jadi Korban Bullying
Malang nian nasib L (9), anak laki-laki asal Kota Sukabumi ini diduga menjadi korban perundungan di sekolahnya. Dia mengalami trauma hingga tak bisa datang ke sekolah sejak kasus itu mencuat ke permukaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo. Dia mengatakan, kini korban dugaan perundungan tak lagi bersekolah di SD swasta tersebut.
"Kondisi anak nggak sekolah, dengan sekolah sudah ini (keluar). Kami menyampaikan prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian ini karena kejadian tersebut korban saat ini menjalani perawatan kesehatan dengan melakukan operasi," kata Ari, Jumat (8/12/2023).
"Saya mendoakan semoga korban dan keluarga diberikan kekuatan dan korban lekas diberikan kesembuhan sehingga dapat melaksanakan aktivitas sehari-harinya," sambungnya.
Kasus itu, kata dia, masih dalam penyelidikan dan akan segera memasuki gelar perkara. Dia menyebut, sejak kasus dilaporkan pada 16 Oktober 2023, belum dapat diketahui motif dugaan perundungan itu terjadi.
"Tindak lanjut ke depan kita akan melaksanakan gelar perkara dan juga melaksanakan pemeriksaan tambahan melakukan konfrontir terhadap korban maupun terduga pelaku. Kita belum bisa menyampaikan (alasan perundungan) karena keterangannya berbeda-beda. Ceritanya itu berbeda, makanya kita akan konfrontir," ungkapnya.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan psikologi pada korban ditemukan jika korban masih trauma untuk menceritakan peristiwa dugaan perundungan yang dialaminya. "Bahwa memang saat ini korban dari pemeriksaan itu sering memendam, dia memendam cerita setiap mau menyampaikan hal-hal itu (dugaan perundungan)," sambungnya.
Pengacara korban, Mellisa Angraini menambahkan, korban sempat masuk sekolah setelah peristiwa dugaan bullying pada 7 Februari 2023 lalu. Kemudian, selama di sekolah, korban diduga mendapatkan intimidasi dari guru-guru dan terduga pelaku untuk tidak menceritakan kejadian perundungan.
"(Kondisi korban) melihat harus dari gambaran utuh, L ini mengalami kekerasan fisik dan psikis itu lebih kurang satu tahun. Pada Februari dia mengalami patah lengan yang mana dia harus tetap menutupi kejadian sebenarnya dari orang tuanya sendiri. Jadi dia pendam lukanya itu, selesai keluar dari rumah sakit bukannya membaik, dia ke sekolah dan dibully lagi," kata Mellisa.
Setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi, mereka khawatir korban akan mendapatkan intimidasi lagi. Sehingga, orang tua korban memutuskan agar korban tidak bersekolah di sekolah tersebut. Bahkan, korban sempat mencoba untuk meminum obat tidur.
"L cerita kepada saya, sampai berpikir untuk minum obat tidur pada masa-masa dia mengalami perundungan. Bayangin anak kecil itu dari kelas 3 SD sampai kelas 4 SD yang nggak bisa tidur (karena) ketakutan," ujarnya.
"Ternyata setelah kembali ke sekolah, itu lebih parah L mengalami intimidasi dan kekerasan. Semenjak itu ayah L menarik untuk sementara belajar di rumah. Terakhir kemarin ujian jarak jauh," kata dia.
Atas kondisi tersebut, pihak pengacara akan mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Senin (11/12/2023) untuk mendapatkan keterangan yang utuh sekaligus mengawal kasus tersebut.
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Bencana
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana. Penetapan status itu diterbitkan dalam SK Gubernur nomor 360/Kep.764-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Jawa Barat.
Baca juga: Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Bencana |
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, Jabar merupakan provinsi yang punya tingkat kerawanan bencana alam yang tinggi. Karena itu dia meminta antisipasi bencana harus dilakukan bersama-sama.
"Jawa Barat itu termasuk provinsi yang rawan bencana sehingga kita harus siaga, tapi tetap jangan panik. Kita juga tadi pagi bersama Forkopimda termasuk Polda Jabar dan pemerintah kabupaten kota melakukan apel siaga terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana," kata Bey di Bandung, Jumat (8/12/2023).
"Karena bencana ini mitigasi penting, tapi kalau sudah terjadi harus segera respon cepat, dari kami pemerintah dan dibantu TNI Polri agar masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa," sambung Bey.
Lebih lanjut, dia mengingatkan masyarakat senantiasa memantau prakiraan cuaca yang dirilis BMKG sebagai langkah mitigasi. Bey juga meminta agar pemerintah daerah bergerak cepat melakukan penanganan saat terjadi bencana.
"Artinya bencana kita tidak harapkan, tapi yang terpenting kita respons cepat, dari kami pemerintah TNI/Polri untuk memberikan respons cepat dan agar masyarakat tetap merasa ada respons di pemerintah," pungkas Bey.
Di tempat yang sama, Kepala BPBD Jabar Dani Ramdan menambahkan, sepanjang tahun 2023 sudah terjadi 1.700 bencana alam yang didominasi kejadian angin puting beliung dan tanah longsor. Adapun beberapa daerah juga disebutnya menjadi yang paling rawan terjadi bencana.
"Kalau intensitas kejadian bencana itu di Kabupaten Bogor paling banyak. Selain daerahnya luas penduduknya juga padat, Ditambah musim hujannya hampir sepanjang tahun. Yang kedua adalah Cianjur dan Garut Selatan. Tapi kalau memasuki musim hujan, biasanya daerah Pantura itu banjir," jelasnya.
"Jadi longsor di selatan, banjir di utara," tutup Dani.
Bripda HS Perampok-Pembunuh Sopir Taksi Dibui Seumur Hidup
Bripda HS alias Haris Sitanggang, anggota Densus 88 Antiteror divonis penjara seumur hidup. Polisi berpangkat bripda itu diputus bersalah dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.
Sekadar diketahui, kasus ini terungkap setelah jasad Sony Rizal Tahitoe ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 04.20 WIB. Korban yang saat itu mengemudikan mobil Avanza bernopol B 1739 FZG ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.
Polisi melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan terungkap, pembunuhnya ternyata anggota Densus 88 yaitu, Bripda Haris Sitanggang (Bripda HS).
Bripda HS lalu ditangkap langsung Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian. Bripda HS mengaku merampok korban karena terlilit utang akibat judi online kepada kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang.
Perampokan dan pembunuhan itu sudah direncanakan Bripda Haris kepada Sony Rizal Tahitoe. Bripda Haris awalnya diminta mencarikan mobil bekas oleh kakaknya dan mendapat transfer uang muka sebesar Rp 92 juta. Tapi, uang itu malah habis digunakan Haris untuk bermain judi online.
Kasus Bripda Haris lalu mulai disidangkan di PN Depok pada Rabu (14/6/2023). Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu.
Singkatnya, JPU menuntut Bripda Hari dengan hukuman penjara seumur hidup pada Rabu (30/8/2023). Ia diyakini bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan, sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Pada Senin (25/9/2023), Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis kepada Bripda Haris dengan pidana penjara selama seumur hidup. Hakim menyatakan Bripda Haris bersalah melanggar Pasal 339 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, sebagaimana dakwaan primair," tulis bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (8/12/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi tambahan putusan tersebut.
Mendapat vonis penjara seumur hidup, Bripda Haris lalu melawan putusan itu. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan harapan hukumannya bisa diringankan.
Tapi kemudian, Majelis Hakim PT Bandung menolak banding yang diajukan Bripda Haris. Selasa (5/12/2023), hakim memutus Bripda Haris tetap dipenjara seumur hidup atas kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menolak dalil permohanan pihak Bripda Haris Sitanggang yang menyatakan korban melakukan perlawanan dengan menyerang Bripda Haris. Menurut majelis, dalil tentang upaya Bripda Hari membela diri tidak berdasar berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Bripda Haris juga dinyatakan sudah memiliki niat untuk merampok mobil hingga menghilangkan nyawa korbannya. Kemudian, majelis juga menyatakan status Bripda Haris sebagai anggota polisi telah merusak citra institusi kepolisian.
3 Siswa SMK di Sukabumi Perkosa ABG Berusia 14 Tahun
Nasib malang menimpa seorang perempuan yang masih berusia 14 tahun. Ia tega dicabuli oleh tiga siswa SMK, gegara ketiganya terinspirasi film porno yang sering ditontonnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) pukul 17.30 WIB di wilayah Lembursitu, Kota Sukabumi. Kejadian itu terungkap setelah korban menangis saat diantar ke rumahnya oleh teman korban.
Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar itu berinisial RS (17), MRS alias F (18) dan UM alias L (18). Dua di antaranya sudah ditahan, sedangkan pelaku UM alias L masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Bahwa awal mula kejadian korban disuruh oleh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Kemudian saat perjalanan dia bertemu dengan dua tersangka tersebut," kata Ari kepada detikJabar di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (8/12/2023).
Korban lalu dibujuk dan diajak bermain. Setelah itu, korban dibawah ke rumah salah satu pelaku berinisial UM alias L. Di situlah para tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Diketahui, film-film porno mempengaruhi perilaku bejat tiga pelaku tersebut.
Heboh Pernikahan Sesama Wanita di Cianjur
Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan adanya pernikahan pasangan sesama jenis perempuan dengan perempuan. Pelaku nikah sesama jenis itu juga diduga membohongi keluarga dari pasangan perempuannya dengan mengaku sebagai laki-laki.
Informasi yang dihimpun detikjabar, pernikahan sesama jenis perempuan dengan perempuan itu terjadi di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 28 November 2023 lalu.
CH (mempelai perempuan) dan AD (mempelai laki-laki) itu melangsungkan pernikahan dengan meriah, bahkan menggelar hajatan di rumah mempelai perempuan.
Namun beberapa hari setelah pernikahan warga dan pihak keluarga yang curiga akhirnya memastikan identitas dari AD. Setelah itu terungkap jika AD merupakan perempuan.
"Ketahuannya setelah beberapa hari menikah. Karena kan yang mempelai laki-laki ini tidak pernah menunjukan identitasnya atau tanda pengenalnya. Tapi kemudian jadi terungkap kalau yang bersangkutan itu perempuan, bukan laki-laki," ungkap Camat Sukaresmi Latip Ridwan, Jumat (8/12/2023).
Menurutnya dari hasil penelusuran pihak kecamatan, pasangan tersebut sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu. Mempelai pria mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur.
Keduanya yang sudah saling menyayangi memutuskan untuk menikah, dengan membohongi keluarga dari mempelai perempuan dengan mengaku sebagai laki-laki.
"Keluarga perempuannya benar-benar tidak tahu. Dia mengaku, sebagai laki-laki, kemudian mengaku tidak punya identitas sehingga sulit ditelusuri. Pada akhirnya terjadilah pernikahan secara siri atau tidak tercatat negara," kata dia.
Latip menyebut, AD juga sempat mengurus persyaratan nikah ke pemerintah desa hingga KUA, tetapi tidak diloloskan lantaran tidak ada identitas.
Menurut dia, pasca heboh pernikahan sesama jenis tersebut, Pemerintah Kecamatan langsung melakukan pembinaan. Bahkan mempelai pria yang ternyata wanita itupun diberi pembinaan khusus.
"Langsung kita lakukan pembinaan agar tidak terulang lagi. Kalau yang mempelai pria tapi ternyata wanita itu informasinya akan diproses lebih lanjut, karena sempat meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk pernikahan tersebut dan belum kunjung dikembalikan," kata dia.
Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdullah mengatakan, pasangan tersebut sempat datang untuk mengurus syarat nikah ke Kantor KUA Kecamatan Sukaresmi.
Dia mengaku, para petugas tidak merasa curiga, sebab AD yang kala itu mengaku bernama Adhiyat berpenampilan layaknya seorang laki-laki.
"Datang berdua, ya saat itu dikiranya laki-laki dan perempuan. Apalagi dari penampilan juga seperti laki-laki yang mengaku Adhiyat itu," kata dia.
Menurut dia, pasangan tersebut awalnya ingin menikah secara negara, tetapi lantaran salah satunya tidak ada identitas diri sehingga tidak diproses.
"Kemudian minta agar diizinkan nikah siri. Tapi kami beri pembinaan jika banyak hal buruknya dengan hanya menikah siri. Setelah itu pulang lagi mereka," kata dia.
Setelah itu, dia tiba-tiba mendapatkan informasi jika pasangan tersebut sudah menikah dan lebih mengagetkan jika ternyata mereka pasangan sesama jenis perempuan dengan perempuan.
Menurutnya, KUA akan melakukan upaya pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah adanya pernikahan sesama jenis. "Ini jadi pembelajaran agar tidak terulang ke depan lagi," ucapnya.
Sementara itu tim detikJabar sudah berusaha untuk memintai keterangan dari pihak keluarga, namun pihak keluarga enggan untuk diwawancara.
(aau/dir)