Seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dipastikan bakal dipimpin oleh Penjabat (Pj) kepala daerah di tahun 2024 mendatang. Ini terjadi karena berakhirnya masa jabatan kepala daerah di Jabar jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun depan.
Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Jabar Dedi Supandi mengatakan, saat ini sudah ada beberapa daerah yang dipimpin Penjabat kepala daerah, seperti Kabupaten Kuningan, Kabupaten Bandung Barat, Kota Banjar dan daerah lainnya.
Baca juga: 5 Fakta Video Erupsi Gunung Tangkuban Parahu |
Kemudian di bulan Desember ini, Dedi menerangkan ada delapan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Dengan begitu, delapan daerah juga akan dipimpin oleh Penjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delapan daerah itu ialah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor," kata Dedi, Jumat (8/12/2023).
Dedi juga menerangkan, jabatan Wali Kota Cirebon Eti Herawati yang baru saja dilantik beberapa hari lalu, akan habis pada 12 Desember nanti. Dengan begitu, Eti akan digantikan Penjabat yang dipilih langsung oleh Presiden.
"Nah akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon itu tanggal 12 Desember. Jadi yang kemarin dilantik pada tanggal 6, itu tanggal 12 Desember nanti terjadi pergeseran lagi, berubah ke Pj Wali Kota," ujarnya.
Selanjutnya, Kabupaten Subang dan Kabupaten Majalengka juga akan habis masa jabatan kepala daerah definitif pada 19 Desember. Kemudian Kabupaten Bogor pada 29 Desember dan beberapa daerah lainnya di penghujung tahun.
"Yang akan habis selanjutnya ada Kabupaten Ciamis, Garut, Kota Bogor dan Kabupaten Cirebon di 31 Desember 2023 mendatang," ucap Dedi.
Lebih lanjut, delapan kepala daerah ini akan langsung diisi oleh Penjabat ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden. Dedi memastikan, selanjutnya tidak adan ada kekosongan jabatan kepala daerah.
"Undang-undang mengatakan tidak boleh terjadi kekosongan kepala daerah. Jadi kalaupun terlambat pelantikan pun juga, selain dibentuk oleh Pj, bisa juga mengangkat Plh. Jadi tidak boleh ada kekosongan dalam status wali kota/bupati," pungkasnya.
(bba/mso)