Kota Cimahi termasuk ke dalam kategori sedang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Kasus politik uang hingga SARA yang disorot.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif kerawanan yang terjadi saat Pemilu seperti politik uang hingga SARA terjadi di daerah kota dan kabupaten tetangga.
"Jadi soal kerawanan sedang itu, sebetulnya tidak terjadi di Kota Cimahi-nya. Terjadinya itu tapi di beberapa kabupaten dan kota sekitar Cimahi," kata Fathir saat ditemui di Bawaslu Cimahi, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dampak dari politik uang dan SARA yang terjadi di daerah Bandung Raya itu, kata Fathir, terpolarisasi ke Cimahi. Hal itu berujung pada terseretnya Cimahi ke dalam daerah dengan indeks kerawanan sedang.
"Ini akan memberikan dampak ke kota Cimahi apabila terjadi polarisasi di kabupaten kota tersebut. Maka kita siap-siap dengan situasi itu sekaligus dengan antisipasinya," kata Fathir.
Fathir mengakui jika politik uang terjadi karena masyarakat sebagai penerima kebanyakan memang membutuhkan. Namun hal itu sebetulnya bisa ditindaklanjuti dengan pelaporan dari masyarakat itu sendiri.
"Memang mereka butuh, makanya kita dorong supaya berani melapor. Tapi sebetulnya ini persoalan mendasar yang harus disadari semua pihak, termasuk masyarakat yang memilih bahwa dengan politik uang tidak akan berdampak baik," kata Fathir.
Ia mengatakan politik uang dilarang dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024. Sama halnya dengan biaya makan, minum, dan transportasi kepada peserta kampanye yang diberikan dalam bentuk uang.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye disebutkan bahwa biaya tersebut tidak boleh diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye, karena itu sudah termasuk dalam politik uang," kata Fathir.
Fathir mengatakan berdasarkan keputusan KPU tersebut, biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye paling banyak sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
"Ada beberapa hal perlu menjadi perhatian peserta kampanye terkait penyebaran bahan kampanye dan jumlah peserta kampanye dalam pertemuan terbatas. PKPU Nomor 15 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa setiap bahan kampanye yang dicetak harus memiliki nilai paling tinggi Rp100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang," kata Fathir.
"Sedangkan terkait dengan peserta kampanye dalam pertemuan terbatas, jumlah peserta paling banyak tiga ribu untuk tingkat nasional, dua ribu untuk tingkat provinsi, dan seribu untuk tingkat kabupaten/kota," imbuhnya.
(dir/dir)