Kasus pembunuhan yang dialami Tuti dan anaknya Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang, sekarang mulai terang benderang. Polisi pun telah menahan dua dari lima pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.
Kedua tersangka yang ditahan yaitu Yosep Hidayah (YH), suami sekaligus ayah korban dan M Ramdanu alias Danu (MR), keponakan sekaligus sepupu korban. Sementara kepada istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM), serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA), penyidik belum menahan mereka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo pun menjelaskan alasan tak kunjung menahan Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi. Ia menegaskan, ada pertimbangan subjektif dari penyidik kepolisian yang membuat ketiganya hingga sekarang belum dijebloskan ke tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga tersangka lain itu memang belum ditahan, karena sesuai undang-undang, itu merupakan pertimbangan subjektif dari penyidik. Sehingga penyidik memberikan kesimpulan untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu kepada tiga tersangka ini," katanya, Rabu (6/12/2023).
"Jadi berdasarkan kondisi yang diperoleh, itu mempunyai nilai positif bagi penyidik. Sehingga menjadi azas pertimbangan yang subjektif bagi penyidik ketiga tersangka ini untuk tidak ditahan," ucapnya menambahkan.
Meski tak ditahan, Ibrahim memastikan penyidik tetap mengawasi pergerakan ketiga tersangka tersebut. Langkah itu dilakukan supaya Mimin dan kedua anaknya, Arighi dan Abi, tidak melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti atas keterlibatan di kasus pembunuhan Tuti-Amel.
"Terhadap tersangka yang tidak ditahan memang ada (pengawasan), dan pengawasannya tetap dilakukan karena ini merupakan kontrol dan tanggung jawab penyidik supaya proses berjalan tanpa ada hambatan dari tersangka," pungkasnya.
Polisi pun telah menjerat kelima tersangka pembunuhan Tuti-Amel itu dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.
(ral/sud)