Pemprov Jawa Barat kembali memberikan program pemutihan bea balik nama (BBN) kendaraan bekas. Pembebasan pajak kategori ini pun bisa membuat masyarakat menghemat biaya 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dimilikinya.
Melansir laman Bapenda Jabar, Rabu (6/12/2023), program ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang memang memiliki kendaraan bekas. Untuk mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan.
Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
1. STNK Asli
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
7. Bukti Hasil Cek Fisik
8. Fotokopi semua berkas
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, pemilik kendaraan hanya tinggal mendatangi kantor Samsat tujuan. Program penghapusan BBN ini bakal berlakukan hingga 16 Desember 2023.
Selain itu, pemilik kendaraan bekas juga bakal diuntungkan karena bisa menghemat biaya 1% dari NJKB. Sebagai gambaran, mobil dengan NJKB Rp 200 juta, seharusnya dikenakan tarif bea balik nama sekitar Rp 2,818 juta. Namun adanya pembebasan BBN, maka yang harus dibayarkan Rp 818 ribu.
Berikut rincian perhitungannya:
Tarif BBN ke-2 sebesar 1%: Rp 2.000.000
SWDKLLJ: Rp 143.000
Biaya Penerbitan STNK: Rp 200.000
Biaya Penerbitan TNKB: Rp 100.000
Biaya Penerbitan BPKB: Rp 375.000
Total biaya BBN: Rp 2.248.000
BBN Dihapus: Rp 2.818.000-2.000.000= Rp 818.000
Selain itu, ada juga pembebasan denda pajak kendaraan untuk masyarakat yang telat melakukan pembayaran. Pemprov Jabar juga membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari empat tahun.
Bagi warga yang taat bayar pajak juga diberikan diskon. Berikut ketentuan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar:
- Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
- Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
- Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau
- Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
(ral/dir)