Kebijakan mengenai kendaraan bodong dan menunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar di SPBU sedang ramai diperbincangkan di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk juga di Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyatakan, kebijakan larangan mengisi BBM bagi kendaraan penunggak pajak bergulir dalam rapat Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI). Semua akan dibahas secara komprehensif.
"Tapi dasar dari wacana ini berasal konsep reward dan punishment, yang tentu penerapannya harus berimbang," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari adanya wacana tersebut, Dedi mengungkapkan, Bapenda Jabar terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya pajak kendaraan dengan memberikan kemudahan.
Beberapa yang dilakukan oleh Bapenda Jabar misalnya pemberian insentif berupa voucher My Pertamina bagi masyarakat yang taat melakukan pembayaran pajak. Kemudian ada layanan Sambara yakni aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak dimana saja.
"Lalu ada Samsat Digital di Leuwipanjang. Itu merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 tahunan secara drive thru, ini menjadi percontohan Kemudian, kami juga menyelenggarakan program diskon pajak, pemutihan, relaksasi," paparnya.
"Hal tersebut merupakan bagian dari upaya kami agar kepatuhan meningkat. Kenapa ini sangat penting, karena berkolerasi pada pendapatan daerah. Dari pajak yang kami kelola, itu nantinya untuk kepentingan masyarakat di berbagai sektor, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain," sambungnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, mengenai wacana larangan pengisian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak, hal tersebut termasuk dalam konsep punishment.
"Apakah memungkinkan atau ada opsi lain, kan itu keputusannya bergantung hasil pembahasan secara komprehensif. Tapi, intinya, kami ingin ketaatan wajib pajak terus meningkat," ujar Dedi.
(bba/mso)