Kebijakan Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Isi BBM Masih Sekedar Wacana

Kota Bandung

Kebijakan Kendaraan Tunggak Pajak Dilarang Isi BBM Masih Sekedar Wacana

Bima Bagaskara - detikJabar
Sabtu, 25 Nov 2023 16:30 WIB
ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: Shutterstock/).
Bandung -

Kebijakan mengenai kendaraan bodong dan menunggak pajak yang dilarang mengisi bahan bakar di SPBU sedang ramai diperbincangkan di berbagai provinsi di Indonesia, termasuk juga di Jawa Barat.

Namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memastikan, kebijakan tersebut saat ini masih sekedar wacana yang terus akan dikaji.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menuturkan, santernya kabar mengenai kebijakan larangan mengisi BBM bagi kendaraan penunggak pajak bergulir dari wacana yang awalnya muncul di provinsi lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu masih wacana, masih isu, isunya bergulir dari beberapa provinsi seperti Lampung, Bangka Belitung dan lainnya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Meski masih wacana, namun Dedi menuturkan Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) menampung masukan terkait wacana tersebut untuk selanjutnya akan dibahas secara komprehensif.

ADVERTISEMENT

"Tapi dasar dari wacana ini berasal konsep reward dan punishment, yang tentu penerapannya harus berimbang," tegasnya.

Terlepas dari adanya wacana tersebut, Dedi mengungkapkan, Bapenda Jabar terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya pajak kendaraan dengan memberikan kemudahan.

Beberapa yang dilakukan oleh Bapenda Jabar misalnya pemberian insentif berupa voucher My Pertamina bagi masyarakat yang taat melakukan pembayaran pajak. Kemudian ada layanan Sambara yakni aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak dimana saja.

"Lalu ada Samsat Digital di Leuwipanjang. Itu merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 tahunan secara drive thru, ini menjadi percontohan. Kemudian, kami juga menyelenggarakan program diskon pajak, pemutihan, relaksasi," paparnya.

"Hal tersebut merupakan bagian dari upaya kami agar kepatuhan meningkat. Kenapa ini sangat penting, karena berkolerasi pada pendapatan daerah. Dari pajak yang kami kelola, itu nantinya untuk kepentingan masyarakat di berbagai sektor, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lain," sambungnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, mengenai wacana larangan pengisian BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak, hal tersebut termasuk dalam konsep punishment.

"Tapi ini kan sekali lagi masih wacana. Apakah memungkinkan atau ada opsi lain, kan itu keputusannya bergantung hasil pembahasan, tentu dengan penelitian juga, kan ga bisa asal diterapkan. Tapi, intinya, kami ingin ketaatan wajib pajak terus meningkat," ujar Dedi.

(bba/mso)


Hide Ads