Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada 15 ribu pekerja rentan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai upaya menanggulangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
Kepala Bappeda Kabupaten Garut selaku Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Garut Didit Fajar Putradi mengatakan pihaknya sudah menerima instruksi dari pimpinan sesuai nota dinas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut terkait permohonan data tenaga kerja rentan yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Garut.
"Data itu kemudian dipadankan dengan data P3KE, apakah daftar nama sasaran dari beberapa perangkat daerah yang kita tetapkan itu benar masuk dalam data P3KE atau tidak," ujar Didit dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikannya saat memimpn rapat koordinasi TKPK Kabupaten Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan Garut terkait rencana program perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Rumah Makan Pujasega, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut pada Senin (4/11).
Kemudian, ia mengungkapkan data-data target sasaran dari program tersebut akan tersedia di beberapa dinas terkait seperti dari Dinas Perhubungan untuk data pengemudi angkutan kota, delman, becak, hingga ojek, serta dari Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Garut untuk data nelayan.
Setelah itu, akan dilakukan pemadanan dengan Disdukcapil, termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, kolaborasi ini dapat secara efektif mengurangi angka kemiskinan melalui pemberian perlindungan sosial kepada pekerja rentan yang ada di Kabupaten Garut.
"Nanti kita bisa perlahan tapi pasti mengurangi angka kemiskinan yang di tahun lalu 10,42%. Tahun ini 2023 sudah sampai ke angka 9.77%, tahun depan kita ukur lagi mudah-mudahan semakin menurun lagi sesuai dengan target RPJMD kita," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut Supriatna, mengapresiasi langkah Pemkab Garut. Menurutnya, masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi dan rencana ini selaras dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Kalau kita hitung dari jumlah yang mendaftar sih awalnya sampai Oktober itu sekitar 11 ribu sampai 14 ribu, tapi yang aktif sampai hari ini hanya 2.900, karena kemampuan bayar mereka tidak kontinyu, sehingga masih banyak kalau di desil 1 saja melihat data P3KE, itu ada 85 ribu orang, 85 ribu orang masih perlu peng-cover-an," jelasnya.
Oleh karenanya, dirinya berharap ke depannya jumlah pekerja rentan yang ditanggung oleh pemerintah bisa terus bertambah, sehingga semua pekerja di Kabupaten Garut, terutama yang pekerja rentan sudah mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Garut Galih Yudha Praja menjelaskan program ini merupakan kebijakan Bupati Rudy Gunawan. Anggaran sebesar Rp 3 Miliar telah dialokasikan untuk perlindungan 15 ribu pekerja rentan berdasarkan data DTKS dan P3KE.
"Ini mempunyai kewajiban untuk memberikan pembayaran dari pemerintah daerah kepada BPJS Ketenagakerjaan, di mana datanya yang akan dipakai adalah berpedoman terhadap data yang diterbitkan oleh dinas yang mengelola data kemiskinan ekstrem tersebut," katanya.
Galih berharap konsolidasi data dapat dilakukan dengan cepat untuk menghasilkan data akurat. Program ini menargetkan beberapa profesi seperti nelayan, supir angkot, delman, tukang becak, dan tukang ojek, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
(akd/ega)