Polisi Tunggu Hasil Investigasi Majelis Adhoc Terkait Kematian Bayi 1,5 Kg

Kota Tasikmalaya

Polisi Tunggu Hasil Investigasi Majelis Adhoc Terkait Kematian Bayi 1,5 Kg

Faizal Amiruddin - detikJabar
Jumat, 01 Des 2023 15:30 WIB
Ilustrasi Bayi Achondroplasia
Ilustrasi bayi (Foto: iStock).
Tasikmalaya -

Kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian bayi 1,5 Kg di Tasikmalaya masih terus bergulir. Polisi masih menunggu hasil rekomendasi Majelis Adhoc Dinas Kesehatan terkait kejadian tersebut.

"Kami sudah mengirimkan permintaan rekomendasi atau hasil dari Mahkamah Adhoc Dinas Kesehatan, yang sedang melakukan investigasi terhadap kasus tersebut sesuai dengan Undang-undang Kesehatan yang baru, kami sebagai penyidik harus menunggu rekomendasi itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Jumat (1/12/2023).

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Kesehatan, dalam menangani perkara semacam ini polisi harus memperhatikan hasil rekomendasi dari Majelis Adhoc Dinas Kesehatan yang melakukan investigasi langsung. "Sesuai amanat Undang-undang kami berpatokan pada hasil rekomendasi Mahkamah Adhoc," kata Fetrizal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Fetrizal menambahkan, proses penyelidikan yang dilakukan polisi tetap berjalan. Pihaknya juga terus melakukan proses pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut.

"Namun demikian dalam kasus dugaan kealpaan yang menyebabkan kematian ini, kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Pada saat ini kami sudah memeriksa 9 orang saksi dan nanti kami akan memeriksa ahli dari IDI," kata Fetrizal.

ADVERTISEMENT

Sementara itu kuasa hukum orang tua bayi, Taufiq Rahman meminta agar Dinas Kesehatan memberikan penjelasan secara gamblang terhadap keluarga korban terkait tugas dan fungsi Majelis Adhoc. Dia berharap, jangan sampai kliennya yang sudah menjadi korban, justru malah sekedar dijadikan objek saja.

"Kami sudah sampaikan permohonan kepada Dinas Kesehatan, tentang penjelasan Tupoksi tim Adhoc ini. Kewenangannya apa saja, SOP nya bagaimana, kemudian hasilnya dalam bentuk apa, lalu siapa saja yang ada di dalamnya. Ini kami belum diberi penjelasan, maksudnya jangan sampai pasien sudah menjadi korban tapi malah jadi objek saja," kata Taufiq.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat menjelaskan bahwa Majelis Adhoc ini terdiri dari 9 orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya unsur tenaga medis, asosiasi klinik, tokoh masyarakat, pemerintah dan lainnya. Tim ini tugasnya adalah melakukan investigasi secara independen atas kasus tersebut.

"Untuk menjaga independensi, orang-orang yang tergabung dalam Majelis Adhoc ini dirahasiakan, tidak bisa kami sampaikan," kata Uus. Dia menambahkan bahwa Majelis Adhoc ini memiliki waktu selama 14 hari sejak dibentuk pada 21 November 2023 lalu.

(mso/mso)


Hide Ads