Tuntutan UMK 2024 Ditolak, Buruh Blokade Flyover Mochtar Kusumaatmadja

Tuntutan UMK 2024 Ditolak, Buruh Blokade Flyover Mochtar Kusumaatmadja

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 30 Nov 2023 15:54 WIB
Buruh blokade Jalan layang Mochtar Kusumaatmadja
Buruh blokade Jalan layang Mochtar Kusumaatmadja (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Demo aliansi buruh di Bandung kali ini menyasar Flyover Mochtar Kusumaatmadja untuk mereka blokade pada Kamis (30/11/2023). Aksi ini pun dilakukan setelah tuntutan mereka mengenai UMK 2024 batal dipenuhi Pemprov Jabar.

Pantaun detikJabar, buruh yang awalnya menggelar demo di depan Gedung Sate, kemudian bergerak ke Flyover Mochtar arah Pasteur sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua jalur flyover itu kemudian ditutup oleh buruh yang berjumlah mencapai ribuan orang.

Berdasarkan informasi, mereka berencana memblokade langsung akses menuju Tol Pasteur. Aksi itu mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan setelah tuntutan tentang UMK 2024 tidak dipenuhi Pemprov Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tetap bakal meneken kenaikan UMK 2024 berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Bey kata dia, menolak rekomendasi buruh mengenai usulan kenaikan UMK 2024.

Buruh blokade Jalan layang Mochtar KusumaatmadjaBuruh blokade Jalan layang Mochtar Kusumaatmadja Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar

"Tadi serikat pekerja, serikat buruh sudah ketemu dengan Pj menyampaikan tuntutan, meminta agar kenaikan UMK sesuai rekom bupati/walkot. Ada yang di angka 17 persen ada yg menggunakan PP 51," kata Roy kepada wartawan di Gedung Sate usai mediasi, Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENT

"Tetapi Pj menegaskan akan memakai PP 51 dan tidak menerima rekomendasi yang kami sampaikan," ujarnya menambahkan.

Setelah mediasi itu deadlock, buruh di Jabar pun mengancam akan melakukan aksi mogok massal dengan lebih besar. Roy bahkan tidak bertanggungjawab jika buruh melakukan huru-hara yang nantinya malah menimbulkan dampak yang signifikan.

"Karena pemprov sudah memaksa kehendaknya pakai PP 51 dengan kenaikan Rp 13 ribu untuk upah minimum buruh. Kita tidak bertanggungjawab apapun yang terjadi dengak keputusan Pj. Kita akan siapkan mogok dan hari ini akan kita rumuskan," pungkasnya.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads