Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta memusnahkan 3.627.510 batang rokok ilegal, 16.000 gram tembakau iris tanpa pita cukai, dan 398 botol minuman keras dengan nilai Rp 4.499.172.500.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Rabu (29/11/2023).
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2.416.371.660. Penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal merupakan salah satu tugas yang diemban Bea Cukai," ujar Kepala Cantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean kepada wartawan di lokasi, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmady mengatakan pemusnahan ini agar barang tersebut tidak disalahgunakan. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditumpahkan.
Rahmady mengatakan sitaan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Purwakarta dengan aparat penegak hukum di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang pada periode Juni 2022 sampai September 2023.
"Barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Juni 2022 sampai dengan September 2023. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP. Kami telah melakukan 652 penindakan atas pelanggaran di bidang cukai," katanya.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan berkelanjutan dilakukan Bea Cukai," ungkap Kepala.
Rahmady mengimbau jika masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, warga dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.