Gagal Bertemu Pj Walkot Tasik, Massa Buruh Dirikan Tenda di Jalan

Gagal Bertemu Pj Walkot Tasik, Massa Buruh Dirikan Tenda di Jalan

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 27 Nov 2023 17:59 WIB
Massa demo buruh di depan Balekota Tasikmalaya mendirikan tenda di jalan.
Massa demo buruh di depan Balekota Tasikmalaya mendirikan tenda di jalan. Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar
Tasikmalaya -

Massa aksi demonstrasi buruh menggelar tenda di jalan Letnan Harun, depan Balekota Tasikmalaya, Senin (27/11/2023). Aksi yang berlangsung sejak siang hari ini, belum usai.

Hingga menjelang pukul 18.00 WIB sore ini, massa masih bertahan karena tuntutan belum dipenuhi. Jumlah peserta aksi pun terlihat kian bertambah, karena banyak buruh yang baru pulang kerja, ikut bergabung. Jalan protokol yang sebelumnya sudah diblokir sejak siang, kini disesaki tenda.

"Kami akan bertahan di sini, kami sedang mempersiapkan lebih banyak tenda. Sekarang baru 10 tenda yang kami pasang," kata Dani Martin, salah seorang koordinator aksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dani, massa aksi terpaksa bertahan dan berniat menduduki jalan depan Balekota karena Pemkot Tasikmalaya tidak menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi buruh. Bahkan sekedar hadir menemui mereka pun tidak.

"Kami gelar tenda karena Pemkot Tasikmalaya tidak kooperatif. Tidak peduli kepada buruh. Harusnya mereka hadir di sini. Tapi kenyataannya tidak," kata Dani.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan pihaknya ingin bertemu langsung dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya agar bisa langsung mendengar dan mengabulkan aspirasi buruh.

Sebelumnya massa aksi sempat bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, namun hal itu tidak bisa menjawab atau mengabulkan tuntutan mereka. "Harus dengan Wali Kota, karena kalau Kadis tak punya kebijakan," kata Dani.

Kekecewaan buruh Kota Tasikmalaya semakin menjadi-jadi setelah mereka menerima informasi bahwa usulan kenaikan upah yang disampaikan Pemkot Tasikmalaya kepada Pemprov Jawa Barat hanya sekitar 3 persen.

"Kami dapat informasi Kota Tasikmalaya hanya menyampaikan usulan 3,2 persen sesuai PP 51, itu dilakukan tanpa konfirmasi kepada kami," kata Dani.

Apa yang dilakukan Pj Wali Kota itu, kata Dani, tidak menunjukkan sedikit pun kepedulian kepada kaum buruh. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Garut atau Kabupaten Tasikmalaya, dimana kedua daerah itu menyampaikan 2 usulan kepada Pemprov Jawa Barat. "Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan kenaikan 11 persen, Garut mengusulkan 16,23 persen," kata Dani.

Walau pun mengusulkan 2 rekomendasi namun apa yang dilakukan Kabupaten Tasik dan Garut menjadi penanda bahwa kepala daerahnya memiliki kepedulian terhadap buruh. "Setidaknya mereka ada kepedulian, mau menerima aksi buruh kemudian mau merekomendasikan usulan kami. Berbeda dengan Kota Tasikmalaya, kami kecewa," kata Dani.

Atas kondisi itu dia meminta agar Pemkot Tasikmalaya mencabut rekomendasi yang sudah dikirim ke Pemprov Jawa Barat. Kemudian mengirim ulang rekomendasi dengan memperhatikan usulan buruh. "Ya harus dicabut lagi rekomendasinya," kata Dani.

Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Holidi mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan Kota. Dari pertemuan itu muncul tiga usulan, yang pertama adalah usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta kenaikan 15 persen. Usulan kedua datang dari kalangan pengusaha yang menghitung menggunakan formula PP 51 2023 dengan alfa 0,2. Kemudian usulan ketiga dari Pemkot dengan menggunakan formula PP 51 2023 dengan alfa 0,3.

"Hasil rapat Depeko Kota Tasikmalaya ada tiga usulan yang kita terima. Pertama usulan dari serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen tanpa memakai formula atau rumus. Usulan kedua dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Tasikmalaya memakai formula PP 51 tahun 2023 dengan Alfa 0,2. Ketiga usulan dari pemerintah juga menggunakan formula PP No 51 tahun 2023 dengan alfa 0,3 atau lebih tinggi dari yang diusulkan Apindo," kata Dudi.

Dudi menambahkan usulan yang disampaikan Pemkot Tasikmalaya berada di kisaran 3 persen sampai 4 persen. "Berarti usulan dari Apindo dan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk kenaikan UMK tahun 2024 berada di kisaran angka 3 sampai 4 persen. Yang beda hanya dari buruh yang mengusulkan angka kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen," kata Dudi.

Dijelaskan ketiga usulan itu akan diusulkan oleh Pemkot Tasikmalaya kepada Pemprov Jawa Barat. Hari Senin 27 November 2023 ini merupakan batas akhir penyampaian usulan dari Kota Kabupaten kepada Pemprov Jawa Barat.

"Sekarang mungkin pak Pj Wali Kota sudah ke Bandung untuk mengusulkan itu, karena hari ini tanggal 27 merupakan hari terakhir batas waktu usulan. Untuk keputusannya sendiri nanti akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 30 November," ujar Dudi.

Selain itu Dudi memaparkan bahwa perhitungan kenaikan upah, salah satu formulasi didasarkan kepada laju inflasi. Sementara angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak masuk dalam formulasi perhitungan.

"Untuk faktor perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi provinsi dan pertumbuhan ekonomi kota, jadi tidak ada dari KHL. Sebenarnya perhitungannya hampir sama dengan tahun lalu, bedanya kalau kemarin inflasi yang dipakainya inflasi daerah, kalau sekarang inflasi provinsi," papar Dudi.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads