Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung masih menunggu para peserta politik untuk menyerahkan data terkait akun sosial media resmi yang akan digunakan untuk kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, dari 18 partai politik di Kota Bandung, baru satu partai yang sudah menyerahkan data media sosial. Padahal hari ini, Sabtu (25/11/2023) adalah hari terakhir pendaftaran.
"Jadi hari ini pukul 23.59 WIB semua partai politik, semua peserta pemilu harus mendaftarkan semua akun media sosialnya ke kami (KPU). Untuk tingkat Kota Bandung, baru satu partai yang menyerahkan datanya ke kami, dari 18 partai," kata Suharti di sela-sela Talkshow Tular Nalar tentang Kepekaan Digital Pemilih Pemula di salah satu hotel di Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang masih kami tunggu, mudah-mudahan setelah semuanya (mendaftarkan), akan terkoneksi ke Info Pemilu dan bisa dilihat datanya di infopemilu.go.id," imbuhnya.
Suharti menjelaskan, pendaftaran akun sosial media itu dilakukan jelang dimulainya masa kampanye Pemilu pada 28 November mendatang.
"Mulai tanggal 28 November besok para kontestan baik itu partai politik, calon, bahkan calon presiden ataupun DPD mulai melakukan kampanye. Dan di dalam salah satu metode kampanye-nya adalah melalui media sosial," ujarnya.
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur tentang setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosialnya. Masing-masing peserta dibatasi paling banyak memiliki 20 akun per platform media sosial.
Suharti menegaskan, sesuai aturan itu, akun media sosial yang boleh digunakan partai politik adalah akun resmi yang telah didaftarkan ke KPU.
"Akun resmi yang harus didaftarkan kepada KPU. Yang resmi saja tadi, 20 akun per peserta Pemilu per platform, bukan kumulatif dari semua platform, tapi per platform gitu ya," ucap Suharti.
Setelah menerima data terkait akun media sosial peserta Pemilu, KPU selanjutnya akan menyerahkan data-datanya ke Dinas Komunikasi dan Informatika.
"Tembusannya akan kami sampaikan kepada Kementerian Informatika sesuai dengan tingkatannya. Berarti kalau untuk Kota Bandung, akun media sosial beserta Pemilu tingkat Kota Bandung itu akan kami serahkan kepada Diskominfo," pungkasnya.
(bba/mso)