Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 telah ditetapkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023, besaran UMP Jabar tahun depan naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dijadikan dasar perhitungan besaran upah minimum. Pada aturan itu, dijelaskan tentang perhitungan di dalam pasal 26.
Perhitungan dilakukan dengan mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UMK Ciamis Diusulkan Naik 67 Ribu di 2024 |
Besaran kenaikan UMP Jabar sendiri dihitung dengan formula, nilai inflasi 2,35 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,86 persen dan dikali faktor alpha yang ditetapkan yakni 0,25. Dengan begitu, didapat besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2024 ialah 3,565 persen (dibulatkan jadi 3,57 persen).
Lantas berapa kira-kira besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar jika perhitungannya menggunakan formula yang sama?
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin sebelumnya mengatakan, UMP 2024 akan dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat harus diumumkan 30 November 2023. Dia pun memastikan akan ada kenaikan UMK tahun depan.
"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey.