Ultimatum Bupati Majalengka ke ASN untuk Netral di Pemilu 2024

Ultimatum Bupati Majalengka ke ASN untuk Netral di Pemilu 2024

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 22 Nov 2023 22:30 WIB
Kegiatan ikrar dan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN di Majalengka
Kegiatan ikrar dan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN di Majalengka (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Bupati Majalengka Karna Sobahi mengultimatum para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga sikap jelang Pemilu 2024. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 094 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS), terdapat sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas.

Dengan demikian, sanksi bakal membayangi mereka jika melanggar ultimatum tersebut. "Sanksinya ada sanksi ringan, sedang hingga berat," kata Karna, Rabu (22/11/2023).

Selain itu, Karna berujar, ASN dituntut menjaga kondusifitas dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Oleh karena itu, ASN diminta berikrar dan menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan pesta demokrasi nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui penandatanganan pakta integritas dan pembacaan ikrar ini, ASN dituntut untuk menjaga netralitasnya dan menghindari konflik kepentingan guna menjaga martabat dan etika seorang abdi negara demi menciptakan situasi yang kondusif selama Pemilu berlangsung," ujar Karna.

Netralitas ASN tidak hanya dipantau di dunia nyata. ASN juga diminta bijak dalam bermain media sosial. Disampaikan Karna, ASN di Majalengka diimbau tidak memberikan reaksi apapun untuk konten berbau politik, apalagi melempar isu yang bisa membuat masyarakat gaduh.

ADVERTISEMENT

"Lebih bagus lagi saya mah titip untuk tidak membuat hal-hal yang bisa mengadu domba, tapi berikanlah penyuluhan kepada rakyat itu sebaik mungkin, dorong masyarakat untuk hadir di TPS-TPS sehingga angka partisipasi di Majalengka meningkat dan tinggi," jelas dia.

Semua larangan itu diingatkan, kata Karna, karena ASN bukan abdi golongan ataupun Parpol. Oleh karena itu, ia meminta ASN tidak memihak kepada calon manapun untuk Pileg dan Pilpres.

"ASN harus berbuat netral. Karena ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat bukan abdi golongan apalagi abdi partai," pesan Karna.

Sementara itu, kegiatan ikrar dan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN ini dimotori oleh Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka .

Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam menyampaikan penandatanganan pakta Integritas dan pembacaan ikrar netralitas ASN ini merupakan suatu langkah tegas untuk menekankan pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.

Netralitas ASN merupakan pilar krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, terutama selama proses pelaksanaan pemilu.

"Untuk penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Setiap ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun," ujar Irfan.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads