Saran IPW soal Usulan Panja Netralitas Polri

Saran IPW soal Usulan Panja Netralitas Polri

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 21 Nov 2023 21:18 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dampingi keluarga AKBP MIndo Tampubolon di Bareskrim Polri.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Foto: dok. istimewa)
Bandung -

Komisi III DPR RI mencetuskan usulan pembentukan Panja Netralitas Polri jelang bergulirnya Pemilu 2024 mendatang. Indonesia Police Watch (IPW) pun menilai, usulan panja tersebut tidak perlu dilakukan karena malah bisa mengganggu kinerja kepolisian dalam pengamanan pemilu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, isu tentang tidak netralnya Polri yang bergulir di rapat Komisi III DPR RI harus diklarifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Jika isu tersebut tidak mendasar, maka ia menyarankan Panja Netralitas Polri tidak perlu untuk dilanjutkan.

"Panja itu berangkatnya dari isu, kalau ada satu-dua kejadian itu harus diklarifikasi dulu, benar atau tidak ada tindakan dari aparat kepolisian yang tidak netral. Ini kan harus faktual, bukan isu," kata Sugeng, Selasa (21/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum anggota kepolisian, terdapat mekanisme yang diatur di institusi Polri. Oknum tersebut berdasarkan ketentuan, nantinya akan mendapat sanksi aturan disiplin hingga sanksi etik.

"Bahkan bisa pidana. Contoh di Polda Maluku Utara ada oknum polisi yang mabuk dan membakar salah satu baliho capres, itu ditindak dan dijadikan tersangka," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sugeng lalu menyatakan, saat ini belum ada urgensi pembentukan panja jika dugaan pelanggaran ketidaknetralan Polri hanya merujuk pada isu belaka. Hal itu akan berbeda jika memang partai politik mendapatkan bukti kuat dugaan tidak netralnya kepolisian dilakukan secara massif di Indonesia.

"Terkait usulan panja, menurut saya itu usulan yang tidak perlu. Karena parlemen atau DPR adalah institusi politik, dimana ada partai yang sudah berada pada masing-masing capres-cawapres. Tentu dikhawatirkan punya kepentingan sendiri. Sementara pembentukan panja tidak boleh menggunakan prasangka. Tidak penting buat rakyat adanya panja atau tidak. Jadi menurut saya Panja itu tidak perlu," tegasnya.

"Kalau dari partai-partai itu bisa membuktikan adanya satu tindakan tidak netral yang sistematis, terstruktur dan masif, itu baru ada urgensi. Kalau cuma pelanggaran satu-dua orang anggota Polri, tidak bisa kemudian dibentuk Panja. Soalnya panja itu bahkan bisa mengganggu kinerja kepolisian untuk mengamankan pemilu itu sendiri," pungkasnya.




(ral/dir)


Hide Ads