Ciut Nyali 'Koboi' Garut Usai Ditangkap Polisi

Round-Up

Ciut Nyali 'Koboi' Garut Usai Ditangkap Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 21 Nov 2023 08:00 WIB
Penampakan koboi berpistol Garut berbaju tahanan.
Penampakan koboi berpistol Garut berbaju tahanan. (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Aksi sok jagoan seorang pria terekam dalam sebuah video amatir berdurasi dua detik. Seolah ingin tampil gagah, pria itu terlihat tengah meletuskan pistol yang ada di genggamannya.

Video itu hanya menampilkan lengan sang pelaku. Terlihat jarinya menekan pelatuk hingga pistol mengeluarkan proyektil peluru beserta api. Pria bertato ini juga terlihat mengenakan beberapa aksesoris, berupa jam tangan dan gelang di tangannya.

Usai video tersebut viral, aksi koboinya ini bukan bikin decak kagum. Malahan bikin si pemegang senpi jadi buruan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun telah memastikan kejadian itu berlangsung di Garut, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan pihaknya langsung melaksanakan penyelidikan.

Tak lama, keberadaan 'Koboi Garut' ini ditemukan. Aksinya berakhir di kantor polisi. Ternyata, koboi itu berinisial S, warga Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Nyali S dibuat ciut, tak segarang aksinya di video. Ia diamankan saat berada di salah satu kafe yang ada di kawasan perkotaan Garut. Kepada penyidik, S mengaku hanya iseng meletuskan pistol berjenis revolver itu.

Berdasarkan keterangan lebih lanjut, Ari mengungkap bahwa S ternyata punya dua pistol. Salah satunya berjenis sof gun dan satu senpi lagi merupakan senjata api rakitan.

Kedua pistol ini didapatkan S dengan cara membeli secara dalam jaringan (daring) atau online, dengan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Polisi pun kini tengah memburu penjual pistol tersebut.

Kata Ari, pihaknya juga mendapat laporan bahwa bang jago ini kerap mengaku sebagai anggota Polri di lapangan. Padahal diketahui, S malahan adalah seorang residivis.

"Mengaku sebagai anggota Buser. Untuk itu, sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, bagi masyarakat yang pernah atau merasa dirugikan, silakan untuk melapor," ucap Ari.

Akibat aksinya yang meresahkan, S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.

(aau/iqk)


Hide Ads